Ini Agenda Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate di Kejaksaan Hari Ini
Pemeriksaan Johnny Plate masih dalam status hukumnya sebagai saksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate akan kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) hari ini, Rabu (15/3/2023). Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Johnny terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Rp 10 triliun pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G garapan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, pemeriksaan Johnny masih dalam status hukumnya sebagai saksi. Tim penyidik akan memeriksa menteri dari Partai Nasdem itu terkait dengan lima materi umum seputar kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu.
“Kita panggil (periksa) untuk memberikan keterangan terkait peran beliau sebagai kuasa pengguna anggaran. Kita juga ingin tahu bagaimana pertanggungjawab saudara JP ini sebagai menteri, dan bagaimana fungsi pengawasannya (dalam proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo),” begitu kata Kuntadi, di Kejakgung, Selasa (14/3/2023).
Pemeriksaan Johnny hari ini, merupakan yang kedua kalinya. Pada Selasa (14/2/2023), tim penyidikan di Jampidsus juga pernah memeriksa Johnny menyangkut kasus yang sama. Namun, kata Kuntadi, pada pemeriksaan pertama pertengahan bulan lalu itu, belum menyentuh tentang peran tugas Johnny selaku menteri, terkait dengan materi pokok pada kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI ini.
Sebab itu, pada pemeriksaan kali kedua ini, tim penyidikannya akan fokus pada peran Johnny selaku menteri, dan kuasa pengguna anggaran, yang terkait dengan pokok perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Kuntadi mengatakan, Johnny, selaku menteri tentunya mengetahui ragam persoalan dalam proyek BTS 4G tersebut. Di antaranya dari mulai perencanaan, dan pengadaan serta tender, sampai dengan penganggaran-pencairan anggaran, serta realiasi proyek, pun juga pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Dalam masalah perencanaan, Kuntadi pernah mengungkapkan, proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini sarat manipulasi. Bahkan kajian teknis proyek tersebut, mencomot lembaga Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).
Belakangan, setelah kasus ini dalam penyidikan di Jampidsus, HUDEV-UI mengembalikan uang Rp 1,5 miliar karena tak merasa punya kontrak kerja untuk pengkajian teknis dengan BAKTI maupun Kemenkominfo terkait proyek BTS 4G tersebut. Satu tenaga ahli HUDEV-UI, pun jadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam masalah pengadaan, dan tender, pun sarat kongkalikong. BAKTI adalah Badan Layanan Umum (BLU) yang menginduk di Kemenkominfo. Para pejabat di lembaga ‘bapak-anak’ itu, bersama-sama dengan sejumlah pihak swasta telekomunikasi dan teknologi membuat aturan-aturan terkait tender yang merugikan perusahaan-perusahaan peserta lelang lainnya, dalam proyek yang sama.
Pun aturan-aturan tender tersebut mengarahkan pada delapan konsorsium yang memenangkan lelang paket-paket pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut.
Kuntadi menambahkan, dalam manifes harga dan nilai satuan pengadaan BTS 4G tersebut, terjadi mark-up atau penggelembungan harga. Kuntadi pernah mengungkapkan, dalam praktik ini merugikan keuangan negara sampai senominal Rp 1 triliun. “Di mana kita tahu, di dalam perkara ini, kita temukan ada terjadi awalnya permufakatan dan persekongkolan jahat, untuk membuat kemahalan-kemahalan (mark-up) dalam proyek BTS ini. Kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan sejauh mana fungsi pengawasan JP sebagai menteri terkait kemahalan-kemahalan ini,” terang Kuntadi.
Adapun dalam hal penganggaran-pencairan anggaran, kata Kuntadi mengungkapkan lebih aneh lagi proyek nasional tersebut.
Kuntadi menerangkan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo merupakan proyek tahun jamak. Nilai anggarannya mencapai Rp 10-an triliun. Penganggaran proyek tahun jamak tersebut direncanakan berdurasi 5 tahun, sejak 2020 sampai dengan 2025. Akan tetapi Kuntadi mengungkapkan pencairan anggaran, dilakukan dalam satu periode penganggaran pada 2022.
“Ini yang kita dalami masalah pencairan anggaran yang sudah seratus persen ini pastinya dilakukan, atau sepengetahuan dari kuasa pengguna anggaran di kementerian,” ujar Kuntadi.
Selain itu, kata Kuntadi, dalam rencana pemeriksaan Johnny terkait pencairan anggaran tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, akan mengklarifikasi tentang rencana awal proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI tersebut, dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Karena kita mengetahui, bahwa pembangunan BTS ini direncanakan pelaksanaannya untuk periode lima tahun berturut-turut. Tetapi, pelaksanaannya dilaksanakan dalam satu tahun dengan penganggaran yang sudah seratus persen, dan pelaksanaanya menjadi tidak sesuai dengan rencana,” begitu terang Kuntadi.
Bahkan Kuntadi mengatakan, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, pihak BAKTI, maupun Kemenkominfo menyampaikan sudah melakukan pelunasan pembayaran-pembayaran kontrak, kepada para perusahaan, maupun konsorsium pemenang tender BTS 4G. Tim penyidikan, Kuntadi mengatakan, menguatkan adanya dugaan praktik korupsi dalam manipulasi proyek pembangunan dan penyediaan BTS 4G tersebut.
“Kita juga melihat adanya manipulasi dalam perkembangan kemajuan proyek BTS 4G ini. Yang belum mencapai seratus persen, tetapi di dalam laporannya dipaksanakan sudah mencapai seratus persen,” begitu kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan semua dugaan tersebut, akan diklarifikasi dalam pemeriksaan Johnny selaku menteri, pun kuasa pengguna anggaran. Kuntadi juga menerangkan, dalam pemeriksaan nantinya, tim penyidikan sekaligus akan meminta keterangan Johnny, terkait peran Gregorius Alex Plate (GAP), adik kandung menkominfo yang menerima fasilitas, dan pemberian uang yang bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. GAP dikabarkan mengembalikan uang setengah miliar yang diterimanya itu ke penyidik.
Sampai Rabu (15/3/2023) pagi ini, belum ada tanggapan dari Johnny mengenai kehadirannya ke ruang pemeriksaan Kejakgung. Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan di Jampidsus, sampai Selasa (14/3/2023) malam, tak ada menerima surat pemberitahuan, ataupun konfirmasi resmi dari Kemenkominfo untuk mengubah jadwal hari, atau penundaan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny, pada hari ini, Rabu (15/3/2023).
Adapun dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.