Wow...Nekat Jual 'Mobil Ghaib', Ajudan Pribadi Resmi Tersangka 

Akibat perbuatannya, Ajudan Pribadi dikenakan  ancaman hukuman empat tahun penjara.

Republika/Ali Mansur
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dua mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar, Rabu (15/3).
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di era digital saat ini, orang bisa berbuat apa pun, termasuk juga untuk modus tipu-tipu. Itu yang dilakukan juga oleh selebgram Muhammad Akbar atau yang terkenal dengan nama Ajudan Pribadi (27 tahun). Dia menjual dua mobil mewah yang tidak pernah dimilikinya atau tidak ada unitnya alias ghaib kepada korban.


Akibat perbuatannya itu, dia pun dicokok aparat kepolisian dan sudah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelepan. "Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, itu untuk menarik minat dari pada korban. Padahal mobil itu tidak pernah ada," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Menurut Syahduddi, dua mobil mewah yang ditawarkan kepada korban Berinisial AL (39 tahun) masing-masing satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta. Kemudian satu unit mobil Marcedes Benz G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta. Tersangka menawarkan dua unit mobil mewah tersebut berserta kelengkapan surat. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," ungkap Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, sebelum Ajudan Pribadi ditangkap, pihaknya lebih dulu melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan hingga dua kali. Namun, Ajudan Pribadi ketika itu masih terstatus sebagai terlapor tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Sehingga pada akhirnya, penyidik menangkap dan menetapkan terlapor sebagai tersangka. 

"Terlapor mengakui perbuatanya dan penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap tersangka A," jelas Syahduddi.

Kemudian hasil dari pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Akbar. Akbar ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, Ajudan Pribadi dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi. Dimana uang yang diperoleh pelaku ini digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," tutur Syahduddi.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Ajudan Pribadi ditangkap pihak berwajib terkait dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Kabar penangkapan Ajudan Pribadi dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Andri Kurniawan.

"Inisial A, yang bersangkutan adalah selegram. Sementara masih berporses di kita. Kita amanakan di Makassar," ungkap Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/3/2023).

Menurut Andri, Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Akibat perbuatannya, Ajudan Pribadi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHP," kata Andri Kurniawan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler