Polisi Perpanjang Masa Tahanan Mario dan Kekasihnya, AG Serta Shane

Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

Republika/Ali Mansur
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa masa penahanan tersangka Mario Dandy Satrio (20 tahun), Shane Lukas (19 tahun) dan pelaku AG (15 tahun) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora alias David (17 tahun). Saat ini pihak penyidik masih terus melakukan penelusuran pendalaman kasus tersebut.

Baca Juga


"Iya betul (diperpanjang). Sesuai dengan Undang-undang kita perpanjang," ujar Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Rabu (15/3/2023). 

Dalam pendalaman kasus penganiayaan berat yang melibatkan anak dari mantan pejabat ditjen pajak tersebut, penyidik memanggil empat saksi penguat. Tiga dari empat saksi tersebut masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi anak. 

"Ada empat saksi lagi, kami jelaskan. Diantaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Namun Trunoyudo tidak membeberkan siapa keempat saksi tersebut. Ia hanya memastikan bahwa salah satu dari saksi berinisial APA. Dalam kasus penganiayaan berat ini, perempuan berinisial APA tersebut diduga sebagai sosok yang mengadukan perbuatan korban David terhadap AG kepada Mario. Sehingga Mario emosi dan melakukan penganiayaan terhadap David. 

"Iya, masuk dari bagian itu, tiga diantaranya anak," ungkap Trunoyudo.

Sehingga dengan demikian, sambung Trunoyudo, penyidik juga melakukn analisa dan evaluasi. Kemudian dengan adanya kolaborasi profesi ini masih melakukan serangkaian penyidikan secara prosedural. Tentu saja mengacu pada Udang-undang perlindungan anak, sistem peradilan anak dan dengan kitab Undang-undang hukum acara pidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler