Kota Kediri Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil
Pendampingan dilakukan terhadap 18 pelaku usaha di Kediri.
REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Jawa Timur memfasilitasi sertifikasi halal bagi pemilik IKM (industri kecil menengah) sehingga ke depan turut mendukung usaha mereka agar lebih baik lagi.
"Yang kami fasilitasi adalah sertifikasi halal jalur reguler. Jika jalur reguler proses auditnya dilakukan oleh auditor dengan persyaratan yang ketat dan semuanya ditanggung disperdagin sehingga tidak dipungut biaya apa pun," kata Kepala Disperdagin Kota Kediri Tanto Wijohari, Rabu (15/3/2023).
Disperdagin bekerja sama dengan UIN Tulung Agung untuk mempersiapkan perencanaan audit lapangan, memahami metode audit, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Pendampingan dilakukan terhadap 18 pelaku usaha di Kediri.
Tanto mengatakan audit lapangan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan perjalanan produk mulai dari pengumpulan bahan baku hingga proses distribusi guna memberikan rasa aman kepada konsumen terkait kehalalannya.
"Insya Allah dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 Maret 2023, jadi nanti ada beberapa auditor yang terjun ke lapangan dan dibagi dalam empat tahap dari 18 pelaku usaha," kata dia.
Setelah melewati tahapan audit, kata dia, tim auditor dari UIN Tulung Agung akan mengumumkan hasilnya kepada para pelaku usaha terkait persyaratan yang harus diperbaiki.
"Kalau ada yang kurang dokumennya harus dipenuhi dengan jangka waktu yang ditentukan dan untuk hasilnya nanti terbit sertifikat halal," kata dia.
Ia berharap agar legalitas usaha para pelaku usaha sah, sehingga dapat meningkatkan omzet dan capaian penjualan. Hal ini juga menyongsong pada 2024, program pemerintah semua jenis makanan dan minuman harus bersertifikat halal.
Pemilik usaha Dapur Niki Kediri Sri Indahyuni Wulandari menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Kediri atas fasilitasi yang diberikan. Ia mengatakan, sebelum mengikuti proses audit lapangan juga melakukan persiapan barang-barang yang diperlukan serta memenuhi semua persyaratan yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
"Saya siapkan semua karena nanti data audit diambil dari SJPH itu, jadi bahan-bahan harus sesuai yang ada dan harus bersertifikat halal," kata dia.
Ia berharap dengan adanya fasilitasi ini dapat segera mengantongi sertifikat halal serta usahanya semakin dikenal masyarakat.