In Picture: Melihat Penjualan Baju Bekas Impor (Thrifting) yang Dilarang Pemerintah
Penjualan pakaian impor bekas karena dianggap mematikan bisnis UMKM
Rep: Putra M. Akbar Red: Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunjung mencari pakaian bekas impor di Jakarta, Kamis (16/3/2023). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Penjualan pakaian impor bekas karena dianggap mematikan bisnis UMKM dan merugikan industri tekstil dalam negeri.
sumber : Putra M Akbar/ Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler