Ragu Bersuci dari Haid, Wajibkah Puasa Ramadhan?

Muslimah yang haid tak boleh puasa Ramadhan.

.
Ragu Bersuci dari Haid, Wajibkah Puasa Ramadhan?. Foto: Menghitung tanggal menstruasi. Ilustrasi
Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Bagi Muslimah yang haid, haram hukumnya menjalankan puasa, terlebih puasa Ramadhan. Namun bagaimana menentukan sikap apabila ragu jika darah haid hanya tinggal bercaknya saja atau flek, wajibkah menjalankan puasa?

Baca Juga


Pada dasarnya, penentuan batas haid sendiri memiliki batasan waktu yang berbeda-beda menurut pandangan ulama madzhab. Batasan waktu tersebut menjadi penting untuk diketahui sebab itulah salah satu faktor pengacu bagi seorang Muslimah dalam menentukan dia haid atau tidak sekalipun ia mengeluarkan darah.

Sebab, darah yang keluar dari vagina tidak selalu disebut darah haid. Bisa jadi dia disebut darah istihadhah dan juga darah nifas. Maka, mengidentifikasi darah yang keluar dari vagina perempuan sangatlah penting, termasuk juga identifikasi dilakukan dengan melihat ciri darah yang keluar.

Syekh Muhammad Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan, darah yang tersisa setetes atau pun hanya meninggalkan bercaknya saja tetap dikategorikan haid selama masa atau waktu haid tak melebihi batasan normal. Artinya jika masih dikategorikan sebagai darah haid, maka diwajibkan bagi Muslimah tersebut untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Imam Nawawi juga berpendapat bahwa Muslimah yang masih mengeluarkan darah haid, betatapun ciri darahnya sedikit atau bercaknya saja, asalkan tidak melebihi atau kurang dari batasan masa haid sebagaimana yang dianut madzhab Syafii, hal itu tergolong haid. Maka karena statusnya haid, tidaklah wajib bagi Muslimah yang bersangkutan untuk melaksanakan puasa Ramadhan.

Disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah. Sejumlah wanita kala itu mendatangi Sayyidah Aisyah untuk menanyakan status haid mereka yang hanya tinggal bercaknya saja.

Sayyidah Aisyah berkata: “Laa ta’jalna hatta taraina al-qasshata al-baidhaa-a. Turidu bidzaalika at-thuhra minal-haidhati,”. Yang artinya: “Janganlah terburu-buru (menganggap) suci (haid) hingga engkau melihat cairan putih (keputihan/bukan bercak kuning darah),”.

Dijelaskan bahwa para ulama menyimpulkan, jika cairan bercak darah itu keluar pada masa haid atau bersambung dengan haid, maka ia dihukumi sebagai haid. Namun jika keluar di luar masa itu, maka hal tersebut bukanlah haid. Namun demikian, perlu diperhatikan juga perihal kebiasaan haid dari masing-masing Muslimahnya.

Sebab, para Muslimah memiliki ciri-ciri berbeda dalam menentukan ciri suci haidnya. Ada Muslimah yang suci haidnya itu dengan mengeluarkan cairan putih (keputihan) yang menandakan bahwa darah haidnya benar-benar bersih, habis. Namun demikian, ada pula Muslimah yang memiliki kebiasaan haid yang berbeda.

Yaitu dengan adanya tanda kering (jufuf) yang tidak bercampur dengan cairan berwarna kuning ataupun bercak darah haid. Artinya jika benar-benar kering, ia berarti sudah mendapati waktu suci, sehingga wajib baginya untuk menjalankan puasa Ramadhan yang dimulai pada waktu imsak.

Tips menentukan masa suci

Untuk mengetahui masa suci haid yang tepat, ada baiknya seorang Muslimah menghitung hari hingga jam masa haidnya. Sebab masa haid tak hanya digolongkan dari jumlah harinya saja, namun juga dari jumlah jam serta perhitungan tersendat-sendatnya darah haid keluar yang patut diantisipasi.

Untuk itu, mencatat masa haid menjadi penting untuk dapat memperhitungkan masa suci yang tepat. Mencatat masa haid juga bisa menjadi ajang untuk mengidentifikasi jenis darah yang keluar dari vaginanya. Selain mencatat, perlu juga ditelisik mengenai ciri-ciri darah menjelang haid yang menjadi kebiasaan seorang Muslimah dengan menggunakan kapas. Ciri-ciri tersebut biasanya berbeda anatara satu dengan Muslimah lainnya, maka menyimak dan memperhatikan ciri darah menjelang akhir-akhir masa haid menjadi hal krusial juga untuk menentukan waktu bersuci.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler