Thrifting Bisa Jadi Celah Importir Nakal

Kemenperin menyebut thrifting bisa mengancam penciptaan lapangan kerja.

Republika/Thoudy Badai
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Penjualan baju impor bekas masih banyak diminati masyarakat karena selain harganya lebih murah, secara kualitas juga masih layak pakai. Harga setiap pakaian dijual mulai dari Rp30.000 hingga ratusan ribu rupiah tergantung kualitas dan merek.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengungkapkan tren thrifting pakaian bekas impor dapat mengancam upaya pemerintah dalam mendorong penciptaan lapangan kerja. Menurut Reni, tren thrifting atau pembelian barang bekas jika terus berlangsung dikhawatirkan jadi celah usaha bagi importir nakal.

"Ketika kita tidak aware (sadari) di depan seperti ini, ini akan jadi keberlangsungan dan importir bisa melihat ini sebagai celah usaha, bahayanya itu. Itu akan jadi multiplier effect untuk industri kita apalagi pakaian ini kan padat karya. Itu jadi PR lagi, bagaimana seandainya padat karya yang hancur, tenaga kerja kita yang luar biasa ini mau kerja di mana?," katanya ditemui seusai acara penutupan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri Tahap V 2023 di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Secara umum, Reni menilai thrifting pakaian bekas impor akan mengganggu utilitas industri. Pasalnya, selain dilarang, pakaian bekas impor yang harganya lebih murah dikhawatirkan akan mengganggu pasar yang ada.

Terlebih di momentum menjelang Lebaran yang merupakan momentum untuk mendongkrak penjualan sandang. Bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sendiri, thrifting juga sangat mengancam karena bisa kalah saing dengan pakaian bekas impor.

"Apalagi untuk IKM, IKM tahu sendiri modelnya juga terbatas, marginnya juga kecil. Nah mereka tidak bisa menjual dengan harga yang lebih kompetitif karena (produk) mereka baru," katanya.

Lebih lanjut, Reni mengaku belum mengantongi data soal hitungan kerugian yang diderita oleh IKM atas tren membeli pakaian bekas impor itu.

Ia juga menyebut larangan impor pakaian bekas pun sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Oleh karena itu, saat ini yang perlu dilakukan adalah terus meningkatkan pengawasan terlebih karena kondisi geografis Indonesia yang negara kepulauan.

"Tinggal sekarang pengawasan, sekarang itu kan banyak sekali kontainer ternyata isinya pakaian bekas, itu juga yang memang pengawasan di kita itu lebih harus ditingkatkan lagi," tuturnya.

Selain pengawasan, hal lain yang perlu terus dikampanyekan adalah kebanggaan untuk memakai dan mencintai produk dalam negeri.

"Memang PR-nya pengawasan, tapi kalau kami sendiri sih sebenarnya menanamkan bagaimana konsumen kita untuk cinta pakai produk dalam negeri," katanya.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler