Cerita Pembeli Pilih Barang Thrifting Impor karena Lebih Murah dan Berkualitas
Berburu pakaian thrifting mulai jadi tren karena kampanye minim sampah pakaian
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelarangan penjualan pakaian bekas atau thrifting impor disayangkan oleh beberapa kalangan, diantaranya para pembeli atau pelanggan. Pasalnya, barang-barang thrifting impor dinilai lebih murah dan berkualitas, sehingga masih jadi pilihan.
Dwi (28 tahun), salah satu pembeli pakaian thrifting di Pasar Senen mengaku mulanya tertarik membeli dan menggunakan pakaian bekas karena kampanye minim sampah pakaian yang marak sejak sekitar lima tahun terakhir. Berburu pakaian thrifting pun menjadi tren dan diminati banyak orang, termasuk dirinya.
"Pada dasarnya saya beli baju thrifting karena benar-benar nyaman dan butuh saja sih," kata Dwi kepada Republika, Senin (20/3/2023).
Dengan kebiasaan berburu pakaian thrifting yang kerapkali dilakukan olehnya di Pasar Senen, Dwi menyebut persentase pakaiannya yang thrifting dan baru miliknya sekitar 3:10. Dia mencontohkan pakaian thrifting impor yang dibelinya hanya seharga Rp 10 ribu dengan kualitas yang baik.
Adapun, dengan adanya pelarangan thrifting impor oleh pemerintah, Pasar Senen yang terkenal sebagai pusat thrifting impor dipastikan mengalami dampak. Dwi pun mempertanyakan kenapa momen pelarangan baru dilakukan sekarang.
"Padahal sebenarnya impor thrifting ini sudah ada sejak lama kan dan dampak sosial media yang bikin ini makin ramai kayak sekarang, akhirnya orang-orang banyak yang ikutan didukung dengan harganya yang benar-benar murah dengan kualitas yang oke juga," jelasnya.
Lebih lanjut, dia meminta pemerintah agar lebih bijak dalam memanajemen barang-barang bekas tersebut. Diantaranya dengan meningkatkan kualitas pakaian bekas domestik atau UMKM.
"Kayaknya perlu diatur lagi untuk regulasi soal impor thrifting ini ya. Tapi biasanya yang dilarang-larang gitu bikin orang-orang makin tertantang dan bikin seribu cara," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dan dapat merusak industri garmen dalam negeri.