Izin Ekspor Freeport, Kementerian ESDM Serahkan Keputusan ke Presiden
Freeport terus berupaya meloloskan ekspor konsentrat tembaga karena belum dilarang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia masih belum bisa diputuskan. Dilematis izin ekspor ini menyusul dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang ingin menyetop ekspor semua komoditas mentah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin menjelaskan terkait izin ekspor, khususnya untuk PTFI ia masih menunggu keputusan pimpinan tertinggi. Kata dia, Presiden lah yang harus membuat keputusan ini.
"Ini sebuah keputusan besar pada level Presiden. Kalau saya sih mengedepankan azas manfaat dan kondisi riil yang dihadapi saat ini saja," ujar Ridwan saat ditemui di JCC, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengamanatkan bahwa semua mineral mentah harus melalui proses pengolahan di dalam negeri terlebih dahulu sebelum diekspor. Aturan ini kemudian menjadi pemicu untuk pemerintah gencar mendorong hilirisasi.
Sebelumnya, Freeport terus berupaya untuk meloloskan ekspor konsentrat tembaga di tengah kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan larangan ekspor mineral mentah secara serempak pada pertengahan tahun ini.
Direktur Utama Freeport, Tony Wenas, mengatakan, pelarangan ekspor konsentrat tembaga dan emas belum diatur secara rigid oleh pemerintah. "Kalau dikatakan melarang ekspor tembaga atau ekspor emas ini kan belum dilarang, belum ada peraturan yang melarang ekspor tembaga atau emas," kata Tony.