Mahfud MD: Ceramah Politik Boleh di Masjid
Mahfud tegaskan, kegiatan yang tak boleh digelar di masjid adalah politik praktis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kunjungan eks gubernur DKI Anies Baswedan ke Masjid Al-Akbar, Surabaya mendapat respons dari Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu telah mengirimkan SMS blast ke Anies agar tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Sebelumnya, Partai Ummat juga dipersoalkan terkait penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan politik.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun menjelaskan ihwal pidato politik di rumah ibadah. Menurut Mahfud, ceramah politik inspiratif, seperti politik kebangsaan, kenegaraan, kemanusiaan, dan kerakyatan boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan.
"Saya katakan tadi, berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh, asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, politik kemanusiaan, dan kerakyatan," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri simposium nasional bertajuk "Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama", di Sekolah Partai PDI Perjuangan (PDIP) di Jakarta, Selasa.
Sebaliknya, lanjut Mahfud, hal yang tidak boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan adalah politik praktis, yakni politik yang mengarahkan massa untuk memilih, mendukung, atau berpihak pada sosok tertentu.
"Kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang. Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid, itu boleh," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyampaikan pandangannya mengenai simposium nasional yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) melalui salah satu sayap organisasinya, yakni Baitul Muslimin Indonesia.
Menurutnya, penyelenggaraan simposium tersebut dapat bermanfaat membangun kesadaran politik yang inklusif terhadap para pesertaguna menyongsong pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adilsesuai dengan ketentuan konstitusi tanpa benturan dan politisasi agama.
Dalam simposium itu, Mahfud telah menyampaikan segenap bangsa Indonesia harus mencamkan atau memperhatikan dengan sungguh-sungguh bahwa pemilu merupakan proses bagi suatu bangsa untuk mencari pemimpin yang baik."Harus dicamkan, pemilu adalah proses mencari pemimpin dan wakil rakyat yang baik," ujarnya.Dengan demikian, lanjut dia, penyelenggaraan pemilu bukan ditujukan untuk mengalahkan pihak tertentu. Ia mengatakan pemilu di Tanah Air sudah seharusnya diselenggarakan secara damai.