Soal Larangan Buka Puasa Bersama, Komnas HAM: Pemerintah tak Langgar HAM
Pemerintah melarang buka puasa bersama bagi pejabat.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak mempersoalkan arahan Presiden Joko Widodo soal pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama (bukber) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Komnas HAM memandang arahan itu sebagai bentuk kehati-hatian Pemerintah atas penyebaran Covid-19.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah memandang Pemerintah coba menekan kerumunan massa di bulan Ramadhan. Hal ini, menurut dia, berdampak pada upaya Indonesia keluar dari fase pandemi Covid-19.
"Soal larangan buka bersama kalau baca surat edaran adalah bentuk kehati-hatian karena ada masa transisi dari pandemi ke endemi. Jadi lebih bagaimana mencegah kerumunan lebih banyak, biar endemi itu segera kita songsong bareng," kata Anis kepada Republika, Jumat (24/3/2023).
Anis meyakini arahan Presiden Jokowi tak melanggar prinsip kebebasan beragama dan kebebasan berkumpul. Sebab ia meyakini kegiatan bukber hanya tradisi masyarakat semata.
"Menurut saya, ini tidak ada hubungan dengan kebebasan menjalankan agama karena bukber hanya tradisi masyarakat kita," ujar Anis.
Anis juga menilai Pemerintah tidak melanggar HAM dalam urusan ini karena ibadah puasanya tak dilarang.
"Kalau menjalankan agamanya itu kan puasanya, soal bagaimana membatalkan puasa kan masing-masing orang bisa beda-beda," kata Anis.
Selain itu, Anis berharap masyarakat menaruh perhatian terhadap masa transisi Covid-19 agar Indonesia tak lagi jatuh di lubang pandemi.
"Jadi menurut saya larangan bukber itu tidak terkait kebebasan beragama, tapi itu soal upaya kehati-hatian karena kita sudah mau ada di ujung pandemi, sebentar lagi akan endemi," ucap Anis.
Sebelumnya, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu, pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.