Eks Anggota TGUPP Bantah Tudingan Ketua DPRD DKI
Prasetyo mempermasalahkan tumpang tindih Pergub Pengelolaan Rusun di Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada era Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan, Naufal Firman Yursak mengaku tidak terlibat dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rumah Susun (Rusun) di Jakarta.
Naufal menepis anggapan memanfaatkan kepentingan dari Pergub tersebut untuk melanjutkan kepemimpinan sebagai ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Hal itu menepis tudingan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
"Di beberapa diskusinya memang ikut tetapi saya tidak intens terlibat. Jadi kalau pertanyaannya adalah apakah ada intervensi, pasti enggak ada intervensi," kata Naufal kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Naufal menyebut, yang terlibat intens dalam penerbitan Pergub tersebut adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Biro Hukum Pemprov DKI. Pergub Nomor 70 Tahun 2021, kata dia, mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang PPPSRS.
"Pergub itu memang sudah inline sama Permen. Pertanyaannya balik sekarang, TGUPP punya kewenangan apa? Wong saya di front strategic kok, itu tim di depan Balai Kota yang menerima aduan warga," terangnya.
Naufal menerangkan, dalam perumusannya pun, DPRKP DKI menggandeng stakeholder luar, yakni Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Sehingga meminta banyak masukan ke pihak tersebut. "Jadi saya mau bilang enggak ada kewenangan TGUPP penyusunan Pergub itu sama sekali, nol," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mempermasalahkan tumpang tindih Pergub Pengelolaan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) di DKI Jakarta. Pasalnya, beleid beragam tentang hal tersebut menimbulkan kekisruhan bagi para pengurus rusun di Jakarta.
Prasetyo menjelaskan, aturan mengenai pengelolaan rusun tersebut ada tiga pergub. Di antaranya, bermula dari Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pada tahun berikutnya muncul Pergub Nomor 133 Tahun 2019, dan terakhir adalah Pergub Nomor 70 Tahun 2021.
"Ada beberapa Pergub, mulai dari Pergub 132 Tahun 2018, Pergub 133 Tahun 2019, dan Pergub 70 Tahun 2021, itu satu kekisruhan, terlalu banyak aturan, akhirnya menjelimet," kata Prasetyo usai audiensi dengan warga Apartemen Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Dia mengungkap satu kekisruhan yang terjadi di rusun atau Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, terutama mengenai kepemimpinan dalam PPPSRS. Ketua pengurusnya, yakni bernama Naufal Firman Yursak yang telah menjadi pengurus rusun tersebut selama dua kali periode.
Lantas ketua pengurus memanfaatkan Pergub Nomor 70 Tahun 2021, dan dinyatakan berlanjut menjadi ketua pengurus periode 2022-2025. Naufal diketahui merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Rasyid Baswedan, sehingga Prasetyo mengindikasikan ada pemanfaatan kepentingan.
"Kan diimbau oleh Pak Presiden, kita jangan terlalu gampang bikin pergub yang menjelimet, akhirnya menyulitkan. Jadi dihapuslah supaya lebih mudahlah masyarakat mengingat dengan aturan-aturan yang ada," ucap politikus PDIP itu.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan dari audiensi yang dilakukan bersama penghuni rusun, ada masalah dugaan penyelewengan uang iuran. Hal itu tak terlepas dari dampak yang muncul akibat Pergub yang tumpang tindih.
"Informasi yang saya peroleh ada kecenderungan tindak pidana tentang pengelolaan uang iuran atau IPL (iuran pengelolaan lingkungan)," tuturnya. Bahkan Prasetyo mengaku akan mengawal kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Prasetyo berpesan agar Pemprov DKI memberi perhatian atas masalah tumpang tindih pergub tersebut. Sehingga, kekisruhan dalam pengelolaan rusun bisa diminimalisasi. "Beresin nih Pergub 70 Tahun 2021," tegasnya. Eva Rianti