Kuasa Hukum David Ajukan Restitusi Terkait Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak

Restitusi sudah dibahas bersama penyidik Polda Metro Jaya dengan sejumlah pihak.

Twitter
Cristalino David Ozora Latumahina sudah bisa mengangkat tangannya.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni mengajukan restitusi atau ganti rugi terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20 tahun).

"Jadi, restitusi sudah kita bahas secara bersama-sama dengan penyidik di Polda Metro Jaya bersama KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan sebagainya," kata Mellisa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Mellisa menerangkan sejumlah aparat tersebut yang meyakinkan keluarga korban David untuk mengajukan restitusi. Sehingga, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah komponen kepada Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Baca Juga



Menurut dia, Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA ini menyampaikan restitusi merupakan hal mutlak anak sebagai korban sehingga wajib dikembalikan keadaannya dari sisi psikis, medis dan sebagainya. "Pada saat tuntutan, biasanya dimasukkan oleh penuntut apa saja restitusi yang diminta oleh keluarga melalui LPSK sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang," katanya.

Dengan demikian, pihak keluarga berharap pihak David bisa mendapat dukungan dari banyak pihak sehingga kesembuhan hingga proses persidangan dapat berjalan lancar. Selain itu, kuasa hukum korban David berkeyakinan bahwa majelis hakim menolak nota keberatan AG (15 tahun) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan akan melanjutkan pokok materi," katanya.

Mellisa menerangkan terkait dengan lanjutan eksepsi untuk pihaknya menunggu jawaban tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). Terlebih, usai pihak AG mengajukan nota keberatan, dia menilai mereka berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023).

Kendati demikian, Mellisa menegaskan, pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG lantaran itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai pasal 156 KUHAP. "Jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara karena tidak elok sehingga kita ikuti aja sesuai prosedur," katanya.

Agenda nota keberatan pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler