Plt Wali Kota Bekasi Kaget PNS Banyak yang Mengajukan Cuti
Cuti bagi PNS di Kota Bekasi perlu diatur agar tak menganggu layanan masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono meminta tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan cuti Lebaran secara bersamaan. Tri mengaku kaget banyak PNS di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajukan cuti di luar yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Saya lihat ada beberapa yang sudah berbondong-bondong banyak sekali mengajukan cuti sebelum tanggal 19 dan sudah tanggal 25," kata Tri saat menyampaikan amanah upacara di lapangan utama Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Meski begitu, ia tidak memerinci jumlah PNS yang mengajukan cuti.
Tri mengatakan, cuti bagi PNS di wilayah Kota Bekasi perlu diatur, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat saat mendekati Lebaran. Saat ini, sambung dia, sudah banyak PNS Kota Bekasi mengajukan cuti sebelum dan sesudah cuti bersama.
"Liburnya jadi nyambung, dari Jumat, Sabtu, Senin, Selasa, Rabu cuti, Kamis-nya libur sampai Jumat, Sabtu, dan Ahad libur lagi. Jadi saya kira ini perlu diatur," kata Tri.
Meski demikian, kata dia, pengajuan cuti di luar cuti bersama memang menjadi hak masing-masing pegawai. Namun, bagi PNS ada aturan main sendiri yang ditentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemempan RB RI).
"Sepanjang itu hak dan itu diperbolehkan oleh Kemenpan menjadi tugas Wali Kota untuk mengaturnya," kata Tri. Dia pun meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi mengatur cuti yang diajukan setiap PNS Pemkot Bekasi.
BKD harus memastikan meski libur lebaran, pelayanan kepada masyarakat harus tetap ada.
"Saya minta BKD supaya di pelayanan pelayanan yang ada tidak terjadi kekosongan terutama puskesmas, pengaturan lalu-lintas," ucap Tri.
Pemerintah Pusat telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Melalui SKB tersebut, kata Menko PMK, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023 yakni pada 21 April 2023.