Pemerintah Tetapkan HET Beras
HET beras ditetapkan berdasarkan zonasi.
REPUBLIKA.CO.ID, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3).
HET beras ditetapkan berdasarkan zonasi.
HET beras medium
Zona 1: Rp 10.900
Zona 2: Rp 11.500
Zona 3: Rp 11.800
HET beras premium
Zona 1: Rp 13.900
Zona 2: Rp 14.400
Zona 3: Rp 14.800
Penetapan zona:
Zona 1: Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi
Zona 2: Sumatera selain Lampung, Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan
Zona 3: Maluku dan Papua.
Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras berada di Perum Bulog.
Harga Gabah Kering Panen (GKP)
Di tingkat petani: Rp 5.000.
Di tingkat penggilingan: Rp 5.100.
Harga Gabah Kering Giling (GKG)
Di penggilingan: Rp 6.200
Di Gudang Perum Bulog: Rp 6.300.
Harga beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen dihargai Rp 9.950 per kg.