KPK akan Panggil Firli Bahuri Terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Endar Priantoro meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak berjanji, Dewas KPK segera mengklarifikasi kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK. (ilustrasi)
Rep: Flori Sidebang Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Brigjen Endar Priantoro terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan. Dewas pun bakal memanggil Firli dan Cahya untuk melakukan klarifikasi mengenai pelaporan ini.

Baca Juga


"Tentunya nanti kita akan lakukan (klarifikasi terhadap Firli dan Cahya)," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Meski demikian, Tumpak mengatakan, pihaknya belum menentukan kapan jadwal pemanggilan Firli dan Cahya akan dilakukan. Sebab, jelas dia, masih ada beberapa hal yang juga harus diselesaikan Dewas.

"Cuma waktunya belum (ditentukan). Kita sibuk juga, ada sidang juga, kami orangnya terbatas. Besok libur lagi kan, mungkin hari Senin lah. Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya gimana," ujar Tumpak.

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua dan Sekjen KPK usai dirinya dicopot dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas Endar di KPK.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Endar memilih melapor ke Dewas KPK karena dianggap dapat bertindak independen. Endar ingin menguji keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK apakah benar menjadi dasar pencopotannya.

"Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," ucap Endar.

Diketahui, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

KPK menegaskan bahwa pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan merupakan keputusan bersama yang diambil oleh lima Pimpinan KPK. Putusan ini berdasarkan masa tugas Endar yang telah habis di lembaga antirasuah tersebut. 

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial, lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," tambah dia menegaskan. 

Ali menjelaskan, keputusan ini didasari karena masa penugasan Endar di KPK yang telah habis per tanggal 31 Maret 2023. Dia menyebut, pihaknya pun tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.

"KPK tidak mengajukan perpanjangan, akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid (Endar) di Polri. Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan, tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ungkap Ali.

Di samping itu, KPK membantah tudingan pencopotan Endar terkait penyelidikan kasus penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga antikorupsi tersebut memastikan, pemberhentian Endar tak terkait dengan penanganan perkara apapun, termasuk kasus balap mobil listrik itu.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

 

Gaji pimpinan KPK (ilustrasi) - (republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler