Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Garut, Rp 35 Ribu per Orang
Zaka fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras yang sedang berlaku.
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1444 H. Besaran zakat fitrah itu ditetapkan berdasarkan harga beras yang sedang berlaku.
Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, mengatakan, besaran zakat nisabnya adalah 2,5 kilogram beras per jiwa. Sementara saat ini, harga beras di pasaran sekitar Rp 14 ribu kilogram. Karena itu, Baznas Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah uang sebesar Rp 35 ribu per orang.
“Jadi karena zakat fitrah itu nisabnya 2,5 kilogram beras, kalau diuangkan menjadi 35 ribu, dan menurut Komisi Fatwa MUI Kabupaten Garut, kita bisa membayarkan dengan uangnya, karena salah satu madhab daripada Imam Hanafi diperbolehkan dengan membayar uang, karena dengan uang lebih fleksibel daripada dengan bahan makanan pokok yaitu beras,” kata dia melalui siaran pers, Kamis (6/4/2023).
Abdullah menjelaskan, besaran zakat fitrah uang ini sudah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah rapat antara Baznas, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Komisi Fatwa MUI, dan berbagai pihak lainnya. Alhasil, Baznas telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait besaran zakat fitrah uang.
Abdullah menambahkan, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan para ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan penyuluh agama untuk mendata pemasukan zakat fitrah dari tiap dewan kemakmuran masjid (DKM) di Kabupaten Garut. Ia menegaskan, bahwa hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Baznas, lantaran instansinya memiliki tugas untuk megelola zakat mal dan zakat fitrah.
“Tahun kemarin kita terkumpul, walaupun tidak termasuk neraca, nonneraca itu Rp 78 miliar yang nitip zakat fitrah dan zakat mal melalui DKM. Mudah-mudahan sekarang juga bisa tercapai (angka) tersebut,” ujar dia.
Abdullah menyebutkan, pihaknya telah menargetkan penerimaan zakat mal sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) adalah sebesar Rp 16 miliar. Sementara untuk zakat fitrah pihaknya menargetkan angkanya bisa menyamai bahkan melebihi target tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 78 miliar.
Ia berharap, target yang diinginkan dapat tercapai, karena untuk zakat fitrah sendiri berada di luar neraca. Ia juga mengajak kepada para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Garut untuk berzakat melalui BAZNAS sesuai dengan Surat Edaran yang telah disebarkan.