In Picture: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama
Rep: Thoudy Badai Red: Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso bersama hakim anggota lainnya saat membacakan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
sumber : Republika/Thoudy Badai
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler