Informasi Soal Hubungan Intim Beredar, Psikolog: AG Perlu Diberi Dukungan
Psikolog sebut AG perlu diberi dukungan soal menyebarnya info hubungan intim AG.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog Anak & Remaja dari Klinik Kancil, Dhisty Azlia Firnady, merespons terbongkarnya hubungan intim yang dilakukan AG (tahun) dalam sidang vonis kasus penganiayaan terhadap DO (17 tahun). Dhisty memandang pada saat ini AG membutuhkan asesmen sekaligus dukungan dari orang di sekitarnya agar bisa kembali bangkit.
Dhisty menilai mereka yang berada di sekitar AG perlu memahami kondisi psikologis anak tersebut. Selanjutnya, mereka diharapkan mendorong AG menjadi pribadi yang lebih baik.
"Berikan dukungan positif agar dampak negatif dapat diminimalisir dan anak tetap mendapat hak tumbuh dan berkembang dengan optimal," kata Dhisty.
Dhisty menganalisa kondisi psikologis anak berkonflik dengan hukum seperti AG wajib diperhatikan. Sebab beragam dampak dari kasus yang tengah dihadapi AG bisa saja muncul. Apalagi tak dapat dipungkiri setiap tindakan yang dilakukan seseorang selalu diikuti dengan sebuah konsekuensi.
"Lingkungan sekitar anak sangat berperan penting memberikan dukungan psikologis agar anak dapat merefleksikan dan memetik pembelajaran dari situasi yang sedang dihadapi," ujar Dhisty.
Selain itu, Dhisty menyebut diperlukan asesmen guna mengetahui dampak viralnya hubungan intim yang dilakukan AG. Hal ini guna mengetahui kemungkinan stres yang dihadapi AG karena stres adalah reaksi seseorang terhadap peristiwa atau tekanan.
"Pemaknaan seseorang terhadap stress dan sumber stress pada seseorang dapat berbeda-beda. Diperlukan asesmen psikologis yang komprehensif untuk dapat mengidentifikasi tingkat stress atau kemungkinan depresi pada seseorang," ucap Dhisty.
Ke depannya, Dhisty berharap orang dewasa di sekitar AG berperan dalam memberikan pendampingan. Salah satu perannya membantu melatih AG mengelola stres secara positif.
"Dengan melatih kemampuan tersebut, anak akan mengembangkan keterampilan untuk memahami diri dengan baik, mudah mengelola emosi, dan menyelesaikan masalah secara efektif," sebut Dhisty.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan peristiwa persetubuhan paksa, maupun pelecehan seksual yang dilakukan anak korban DO terhadap AG tidaklah benar.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam pertimbangan vonis dan putusan terhadap terdakwa anak AG menyatakan, persetubuhan paksa dan pelecehan yang menjadi pemicu Mario Dandy (20 tahun) melakukan penganiayaan terhadap DO, pun tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Alhasil, AG divonis bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan karena turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap DO yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas (19 tahun).
AG didahulukan status hukumnya di persidangan lantaran usianya yang dilindungi oleh undang-undang SPPA. Sedangkan terhadap tersangka Mario dan Shane penyidik menjerat kedua pelaku penganiyaan berat tersebut dengan sangkaan Pasal Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 353 ayat (2), juga Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Sementara korban DO, sampai saat ini masih dalam perawatan akibat cacat bagian saraf otak yang diderita setelah penganiyaan tersebut.