Asuransi Syariah Wajib Spin Off Jika Penuhi Kriteria Ini
Asuransi syariah wajib melakukan spin off jika memenuhi sejumlah persyaratan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun peraturan spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) untuk perbankan dan asuransi. Dalam POJK yang tengah dibuat, nantinya asuransi syariah wajib melakukan spin off jika memenuhi sejumlah persyaratan dan kriteria.
"Persyaratan tertentu yang kami pasang dalam peraturan ini batasannya adalah pemenuhan ekuitas dan mengenai pemenuhan batasan aset," kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK Dewi Astuti dalam dalam Diskusi Media Asuransi, Kamis (13/4/2023).
Persyaratan kedua yakni adanya permintaan pemisahan sendiri. Dewi menyebut banyak beberapa unit syariah yang membutuhkan spin off untuk mengembangkan usaha dan bisnisnya.
"Walaupun satu atau dua syarat itu tidak terpenuhi namun untuk kepentingan konsolidasi maka OJK dapat meminta dilakukan spin off," jelas Dewi.
Dia memerinci, kriteria asuransi syariah yang wajib melakukan spin off apabila ekuitas unit syariah mencapai atau sama dengan ekuitas minimum perusahaan syariah. Kriteria lainnya yaitu apabila aset unit syariahnya mencapai 50 persen dari perusahaan induknya.
Dewi melanjutkan, untuk aturan modalnya mengacu pada revisi POJK Nomor 67 tahun 2016. "Dalam ketentuan perusahaan asuransi, minimumnya Rp 150 miliar maka di sini menjadi 250 miliar dan untuk perusahaan reasuransi minimunya menjadi Rp 500 miliar," ungkap Dewi.
Sementara dalam rangka konsolidasi, Dewi menuturkan berdasarkan data yang ada saat ini ada 43 unit usaha syariah di dalam asuransi syariah. Terdapat 21 UUS asuransi jiwa, 19 UUS asuransi umum, dan tiga UUS reasuransi.
"Dari hasil simulasi kami ada enam asuransi jiwa dari 22 UUS yang terdampak (konsolidasi) dan kemudian ada tiga asuransi umum," ungkap Dewi.