RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR Usai Jokowi Heran, 'Masak Nggak Rampung-Rampung'
Mahfud hari ini memastikan naskah RUU Perampasan Aset sudah disepakati pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dessy Suciati Saputri, Nawir Arsyad Akbar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dikirim ke DPR karena seluruh materi yang sifatnya substantif telah disepakati oleh menteri dan ketua lembaga. Mahfud MD, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/4/2023), menyampaikan dirinya bersama menteri dan ketua lembaga dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memaraf naskah RUU Perampasan Aset.
"Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substantif yang sudah diparaf oleh pejabat tadi," kata Mahfud MD.
Ia menambahkan dalam 3 hari ke depan dirinya dan perwakilan dari kementerian dan lembaga juga kembali mengecek kembali isi naskah terutama terkait penulisan dan urusan redaksional lainnya.
"Sehingga nanti begitu Presiden (Joko Widodo) pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung mengajukan. Jadi, tidak ada masalah di internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," kata Menko Polhukam RI selepas memimpin rapat yang membahas urusan teknis naskah RUU Perampasan Aset.
Di acara jumpa pers yang sama, Mahfud menambahkan nantinya ada rapat konsinyering yang dihadiri pejabat setingkat eselon I untuk membahas urusan teknis seperti menyisir kembali kata-kata yang kemungkinan salah pengejaan, atau salah ketik.
"Ini harus dibaca bersama lagi. Itu mungkin hari Senin (17/4/2023). Sesudah itu, kami akan sampaikan ke Presiden," kata Mahfud MD.
Seusai peresmian hunian untuk milenial di Kota Depok, Kamis (13/4/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan, RUU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Hal inipun juga sudah disampaikannya kepada DPR dan kementerian terkait.
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan," kata Jokowi.
Jika sudah selesai, ia pun akan segera menerbitkan surat presiden. Jokowi pun mengaku heran RUU Perampasan Aset ini tak kunjung selesai.
"Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong udah lama kok. Masak nggak rampung-rampung," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi berharap, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa memudahkan proses penyelesaian tindak pidana korupsi karena sudah memiliki payung hukum yang jelas.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengatakan, pemerintah akan terus mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar bisa menjadi Undang-undang. Ma'ruf mengatakan, Pemerintah juga ingin menegaskan RUU Perampasan Aset bukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu, tetapi seluruh rakyat.
"Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU itu. Ini mungkin hambatannya dimana pemerintah akan mendorong pihak pihak yang belum setuju agar bisa memahami bahwa ini bukan untuk kepentingan siapa siapa, hasilnya untuk rakyat," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya kepada wartawan usai membuka Kalsel National Halal Fair 2023 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).
Dia mengatakan, pemerintah juga akan mengajak pihak yang belum setuju agar mendukung pembahasan rancangan UU tersebut. Sebab, RUU Perampasan Aset ini juga sudah masuk dalam prolegnas.
"Pemerintah akan terus melakukan upaya supaya pihak mana yang belum setuju, saya tidak ingin sebut satu satu, tapi yang belum (setuju) mendorong itu supaya ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan dan sudah jadi prolegnas, artinya prioritas sudah masuk. Karena prioritas kita dorong terus," ujarnya.
Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto menanggapi pernyataan viralnya terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang harus dikomunikasikan dengan ketua umum partai. Jelasnya komunikasi tersebut perlu dilakukan, mengingat potensi yang dapat dihadirkan lewat payung hukum tersebut.
"Kami sebagai kader partai memahami bahwa isu RUU Perampasan Aset itu bisa menciptakan otoritarian baru bagi seorang yang berkuasa. Itulah kenapa kita harus ngomong coba itu bicara dulu kan para ketum partai, karena itu bisa menciptakan otoritarian baru," ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Di samping itu, Komisi III sendiri belum menerima surat presiden (Surpres) yang memerintahkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Mengingat, RUU tersebut merupakan usul inisiatif dari pemerintah.
"Nomor satu surpresnya belum (dikirim ke DPR). Kemudian Bambang Pacul di sini, di sini tuh DPR RI terdiri dari sembilan fraksi, namanya bukan fraksi rakyat, tapi Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan lain-lain," ujar Bambang.
"Tidak ada tulisan fraksi rakyat," sambungnya.
Kendati demikian, ia membantah tak memperjuangkan aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset. Namun, Bambang mengungkit bahwa kekuasaan di Indonesia tergantung pada partai politik yang mewakili rakyat.
"Kan sudah dibilangin bahwa yang namanya kekuasaan di republik ini tergantung ketua partai. Kenapa ketua umum partai Pak Pacul? Pemilunya begitu, capres-cawapres yang mengajukan siapa? gabungan partai politik atau partai politik," ujar Bambang.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, DPR selalu mendukung langkah pemerintah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law.
Karenanya, ia membantah jika Komisi III menghalangi pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Jelasnya, saat ini Komisi III menunggu naskah akademik dan draf RUU tersebut.
"Wong sekarang naskahnya ada di mana aja posisinya nggak jelas, kok dibilang DPR-nya nggak mau bahas atau menghalang-halangi, iki opo iki? gitu loh. Jadi jangan ada dusta di antara kita," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan usul inisiatif dari pemerintah. Untuk pembahasannya, Komisi III tentu menunggu surpres dari Jokowi untuk memerintahkan wakilnya dalam pembahasan.
"Kita ingin juga memperbaiki negara kita, tapi dengan sikut kanan, sikut kiri, nggak pas juga gitu loh. Kita itu harus bicara data empirisnya apa, gitu loh. Ini yang saya kira juga perlu sama-sama kira luruskan," ujar Arsul.