Ini Adab Berkendara dengan Sirene dan Lampu Isyarat
Banyak masyarakat menggunakan sirine namun bukan sebagai otoritas.
RepublikaTV
Rep: Ani Nursalikah Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Patuh terhadap aturan lalu lintas merupakan kewajiban setiap Muslim kepada otoritas.
Aturan tersebut diberlakukan agar lalu lintas lancar, memitigasi keselamatan berkendara, terhindar dari yang merugikan atau mencelakakan (maslahah mursalah). Dan, karena tanggung jawab untuk memitigasi dari risiko kecelakaan (hifdzun nafs dan hifdzul maal).
Lalu bagaimana bila masyarakat yang menggunakan sirine tersebut bukan sebagai otoritas? Apakah boleh? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.
Videografer | Surya Dinata, Sadly Rachman
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler