Polisi Mengaku tak Bisa Menolak Laporan Terhadap Bima Yudho

Polisi akan melakukan gelar perkara apakah laporan itu penuhi unsur atau tidak.

Dok Humas Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Lampung tidak bisa menolak laporan yang ditujukan kepada tiktokers Bima Yudho. Polisi masih mempelajari laporan tersebut. 

Baca Juga


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.

Berdasarkan KUHAP, kata ia, kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.

"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra, kemarin.

Sementara itu, Pengacara Gindha Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Mapolda Lampung terkait laporannya yang telah dilayangkan beberapa hari lalu terkait adanya pernyataan tiktokers Bima Yudho Saputro yang mengatakan bahwa Lampung sebagai provinsi dajjal.

"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena tiktokers Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak.

Laporan nya tersebut melainkan adanya pernyataan dajjal. "Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler