Menunda Gaji Karyawan Padahal Perusahaan Mampu, Bolehkah?

Upah pekerja harus ditunaikan sebelum keringatnya mengering.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

Kewajiban bagi majikan adalah memberikan gaji atau upah kepada orang yang telah bekerja padanya. Dalam fikih Islam, upah atau gaji dikenal dengan istilah ijarah. Dalam al-Mujam al-Wasit, ijarah didefinisikan dengan upah atas pekerjaan dan akad manfaat dengan ganti rugi. Ijarah juga sebagai kompensasi jasa, manfaat, dan mahar. Dalam al-Mujam al-Wasit...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler