PDIP Paparkan Strategi Pemenangan Ganjar Besok

PDIP akan memaparkan strategi pemenangan Ganjar Pranowo pada Senin mendatang.

Agus Suparto
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) bersama Presiden Joko Widodo, Ketua DPR Puan Maharani, Ganjar Pranowo dan Prananda Prabowo berfoto bersama saat deklarasi Calon Presiden dari PDIP di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4/2023). PDIP akan memaparkan strategi pemenangan Ganjar Pranowo pada Senin mendatang.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pihaknya akan mengungkapkan tahap lanjutan pada Senin (24/4/2023), usai menetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres).

Baca Juga


"Jadi, nanti hari Senin kami akan sampaikan suatu pernyataan terkait dengan tahapan-tahapan lebih lanjut setelah (bakal) capres diumumkan," kata Hasto kepada wartawan ketika ditemui di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2023).

Megawati juga telah memberi arahan kepada internal partai untuk fokus mengucapkan syukur atas perayaan Idul Fitri 1444 H pada Sabtu.

"Sehingga, hal-hal terkait capres dan cawapres, konsolidasi, itu nanti baru bisa kami jawab setelah perayaan Idul Fitri, selama dua hari ini," tambahnya. Megawati secara khusus merayakan Idul Fitri bersama keluarga dan sahabat-sahabatnya.

"Sehingga, mohon maaf memang tidak melakukan openhouse, tapi apa yang disampaikan Ibu Megawati Soekarnoputri kemarin, kepada seluruh rakyat Indonesia, dengan mengucapkan Idul Fitri, dengan kemudian mengumumkan Ganjar Pranowo,merupakan hal yang sangat tepat," jelasnya.

Dalam Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar, Jumat, di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Megawati Soekarnoputri mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capresdan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capresdan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler