UEA Luncurkan Sukuk Negara Senilai 299 Juta Dolar AS
Sukuk negara berdenominasi dirham ini bertujuan mengembangkan pasar sukuk lokal.
REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Uni Emirat Arab (UEA) yang melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai penerbit dan bekerja sama dengan Bank Sentral UEA (CBUAE) sebagai agen penerbit dan pembayar, telah mengumumkan peluncuran Sukuk Perbendaharaan Negara Islam berdenominasi dirham (Treasury Sukuk atau T-Sukuk), dengan ukuran lelang patokan sebesar 1,1 miliar dirham (atau setara 299 juta dolar AS).
Menteri Keuangan UEA Mohamed bin Hadi Al Hussaini menegaskan kembali keinginan UEA untuk memperkuat ekonomi Islam. EUA juga ingin membangun infrastruktur investasi perintis untuk mendorong ekonomi Islam sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.
"Kementerian Keuangan bekerja sama dengan semua mitranya, terutama Bank Sentral UEA, untuk menarik investasi dan menyebarkannya ke saluran ekonomi Islam," kata Al Hussaini dilansir Zawya, Rabu (26/4/2023).
Ia melanjutkan, T-Sukuk adalah sertifikat keuangan yang sesuai dengan syariah. Surat berharga ini akan diperdagangkan untuk melihat cerminan investasi lokal, mendukung diversifikasi ekonomi dan inklusi keuangan, dan berkontribusi untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi dan sosial yang komprehensif dan berkelanjutan.
Selain itu, ia menekankan, penerbitan T-Sukuk dalam mata uang lokal akan berkontribusi untuk membangun pasar obligasi mata uang lokal, mendiversifikasi sumber pembiayaan, mendorong sektor keuangan dan perbankan lokal, serta menyediakan alternatif investasi yang aman bagi investor lokal dan asing. Dia juga mencatat bahwa penerbitan ini akan membantu membangun kurva imbal hasil berdenominasi dirham UEA, sehingga memperkuat pasar keuangan lokal dan mengembangkan lingkungan investasi.
Gubernur Bank Sentral UEA Khaled Mohamed Balama menekankan pentingnya penerbitan sukuk perbendaharaan syariah dalam mengembangkan pasar sukuk lokal. Juga manfaatnya dalam diversifikasi sumber pembiayaan, dan penguatan infrastruktur untuk mendukung pilihan investasi dan alternatif yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
Pun untuk mengembangkan syariah sektor keuangan, meningkatkan lingkungan investasi, dan memantapkan posisi UEA sebagai pusat global terkemuka di sektor keuangan Islam. Dia menambahkan, penerbitan sukuk perbendaharaan Islam datang dalam komitmen UEA untuk mengembangkan kegiatan pasar modal dan mengkonsolidasikan posisinya sebagai pusat keuangan global.
"Penerbitan ini menegaskan kembali kekuatan dan stabilitas sistem keuangan serta kepercayaan investor lokal dan internasional terhadap kemampuan UEA untuk mengembangkan sektor keuangan mengikuti kebijakan moneter dan rencana strategis," kata Balama.
Balama mencatat, dengan pengembangan infrastruktur yang efektif untuk pasar keuangan, bank sentral yakin bahwa penerbitan ini akan berkontribusi untuk mendukung pasar obligasi dalam mata uang lokal dan diterbitkan oleh sektor publik di dalam negeri. Ini juga akan meningkatkan daya saing pasar keuangan lokal dan memungkinkan pelaku pasar di UEA untuk mempertahankan kumpulan likuiditas tunggal, transparan, terdiversifikasi, dan berkelanjutan dalam dirham.
Selain itu, ini akan berkontribusi pada implementasi Dirham Monetary Framework (DMF) yang baru dan mendukung pekerjaan yang sedang berlangsung untuk menetapkan tolok ukur harga dirham bebas risiko (kurva hasil). Dengan begitu akan memancing lebih banyak aktivitas pasar domestik untuk mendukung keberlanjutan keuangan negara dan pertumbuhan ekonomi.
T-Sukuk awalnya akan diterbitkan dengan tenor 2/3/5 tahun; diikuti oleh sukuk 10 tahun kemudian, dan akan berdenominasi dirham UEA untuk mengembangkan pasar utang obligasi lokal dan membantu mengembangkan kurva imbal hasil jangka menengah. Kementerian Keuangan dan Bank Sentral UEA bekerja dengan entitas pemerintah terkait dan badan keuangan internasional untuk memastikan praktik terbaik diikuti saat menyusun T-Sukuk. Hal ini memungkinkan pengembangan lebih lanjut keuangan Islam di negara tersebut dan mengukuhkan posisinya sebagai pusat ekonomi Islam internasional.
Penataan Sukuk Islam telah disetujui oleh Otoritas Syariah Tinggi di Bank Sentral UEA, yang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk membakukan dan menyatukan praktik lembaga keuangan Islam agar sesuai dengan standar dan praktik terbaik syariah yang diakui secara internasional. Kementerian Keuangan telah menerbitkan kode dealer utama yang kuat dan bergabung dengan delapan bank, yaitu Abu Dhabi Islamic Bank (ADIB), Dubai Islamic Bank (DIB), Abu Dhabi Commercial Bank (ADCB), Emirates NBD, First Abu Dhabi Bank (FAB) , HSBC, Mashreq dan Standard Chartered sebagai dealer utama untuk berpartisipasi dalam lelang pasar perdana T-Sukuk dan secara aktif mengembangkan pasar sekunder.