Ini Alasan Dewas KPK Belum Tentukan Keputusan Soal Laporan Pemberhentian Brigjen Endar
Dewas mengaku akan meminta klarifikasi pada sejumlah pihak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum membuat keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Hal ini disebabkan sebagian anggota Dewas masih cuti Lebaran 1444 Hijriah.
"Belum (ada putusan). Sebagian Dewas KPK masih cuti Lebaran," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Meski demikian, Syamsuddin memastikan, pihaknya masih akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut. Namun, ia belum dapat membeberkan kapan pemeriksaan itu bakal dilakukan.
"Masih ada pemeriksaan, tapi belum ada waktu yang cocok," ujar dia.
Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik. Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri.
Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK. Selain itu, Endar juga turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dengan demikian, total ada tiga laporan yang dilayangkan jenderal bintang satu ini ke Dewas KPK.