Bareskrim Polri Tetapkan AP Hasanuddin Sebagai Tersangka

AP Hasanuddin terancam enam tahun penjara.

Republika/Putra M. Akbar
Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Status tersangka ditetapkan atas laporan PP Pemuda Muhammadiyah usai tersangka menulis ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial.

“Sudah kami lakukan profiling, lakukan pemeriksaan saksi ahli baik itu saksi ahli tindak pidana ITE, kemudian ahli bahasa, dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).

Menurut Adi Vivid, pihaknya terlebih dulu menemukan adanya dugaan ujaran kebencian, SARA yang bernada provokatif dari tersangka sebelum ada laporan dari masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 April 2023 atas nama pelapor Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

“Jadi sebelum dilaporkan kami memang sudah menemukan adanya ujaran kebencian ini dalam kegiatan patroli siber kami,” ujar Adi Vivid.

Atas perbuatannya, tersangka Hasanuddin dikenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta rupiah.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler