Keseharian Pelaku Penembakan Kantor MUI, Pernah Mengaku Wakil Nabi
Pelaku penembakan kantor MUI tinggal di Lampung.
REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Mustopa NR (60 tahun), pelaku penembak Kantor MUI Pusat pada Selasa (2/5/2023), diketahui sebagai petani/pekebun. Tidak terlihat sebagai penganut ajaran menyimpang, dan bermasyarakat seperti biasa.
Mustopa NR, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Ia memiliki seorang istri dan tiga anak. Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Tarmizi mengakui, Mustopa yang identitasnya disebut tersangka pelaku penembakan Kantor MUI Pusat, salah satu warganya.
“Tapi istri dan anaknya bekerja di luar daerah,” kata Kepala Desa Sukajaya, Tarmizi, Selasa (2/5/2023).
Menurut dia, keseharian Mustopa sama seperti warga desa lainnya. Ia bertani dan berkebun layaknya warga desa setempat. Dalam pergaulan dengan masyarakat, Mustopa tidak tampak mengikuti ajaran Islam yang menyimpang.
Mustopa, selaku tersangka kasus penembakan Kantor MUI Pusat di Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (2/5/2023) pukul 11.00. Pelaku menembak kaca kantor MUI yang pengurusnya sedang melakukan rapat internal. Dua orang korban luka-luka, seorang staf MUI, dan seorang lagi Satpam MUI.
Seusai menembak, pelaku ditangkap massa. Polisi mengamankan pelaku. Dalam menuju rumah sakit, dikabarkan pelaku meninggal dunia. Polisi menemukan identitas pelaku berupa KTP di Tempat Kejadian Perkara. KTP pelaku, Mustopa NR, kelahiran Desa Sukajaya, 9 April 1963. Mustopa tinggal di Desa Sukajaya RT 006/002, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pekerjaan pelaku petani/pekebun.
Keterangan yang diperoleh di Polda Lampung, Selasa (2/5/2023), pelaku Mustopa pernah berurusan dengan polisi setelah memecahkan kaca ruangan ketua DPRD Lampung tahun 2016. Setelah kaca pecah, pelaku ditangkap dan dihajar warga, dan aparat Polsek Telukbetung Selatan mengamankannya.
“Kami telah melakukan kroscek, dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona telah membenarkan pelaku inisial M warga Kabupaten Pesawaran,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Selasa (2/5/2023).
Menurut Pandra, Polda Lampung mendukung pengusutan tersangka M yang diketahui dari identitas yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), adalah warga di Desa Sukajaya, Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan data identitas KTP tersangka NIK, nama, alamat, dan pekerjaan, setelah diusut tersangka Mustopa benar warga tersebut.
Dalam kesehariannya, berdasarkan keterangan warga Kedondong, Pesawaran, pelaku Mustopa kerap berdakwah kepada warga di Kedondong, Pesawaran, dan sekitarnya, terkait dirinya mengklaim sebagai wakil Nabi Muhammad SAW. Namun, dakwah pelaku ditolak dan tidak ditanggapi warga secara serius.
Mustopa pernah bercerita bahwa dirinya ketemu Nabi Muhammad SAW pada tahun 1982. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menceritakan ia diajari mengaji dan disebut sebagai wakil nabi.
Dalam kehidupannya juga, pelaku pernah menemui pengurus MUI Kabupaten Pesawaran, terkait ia sebagai wakil nabi atau pengganti Nabi Muhammad SAW. Namun, pernyataan pelaku tersebut tidak ditanggapi pengurus. Hal sama dilakukan pelaku dengan mendatangi kantor media pers, bahwa dirinya wakil Nabi Muhammad SAW, akan tetapi ditolak juga.