Orang Tua Siswa SDN Pondok Cina 1 Gugat Wali Kota Depok ke PTUN

Pemkot Depok berkali-kali digugat dan dilaporkan akibat kisruh SDN Pondok Cina 1.

Republika/Putra M. Akbar
Siswa mengikuti upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Para orang tua siswa di SDN Pondok Cina 1 menggugat Wali Kota Depok, Muhammad Idris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada hari ini atau Selasa (2/5/2023). Gugatan ke PTUN ini merupakan satu dari rangkaian upaya wali murid dalam mempertahankan bangunan sekolah tersebut.

Kuasa hukum orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo mengatakan, pelaporan ke PTUN ini merupakan tindak lanjut atas upaya orang tua yang tidak ditanggapi oleh wali kota. Ia kemudian menyebut, ada beberapa alasan pihaknya menggugat Mohammad Idris.

"Pertama, tindakan Wali Kota Depok telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan. Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa tindakan Wali Kota Depok secara aktual telah membuat penyelenggaraan pendidikan di SDN Pondok Cina 1 menjadi terganggu," tutur Francine dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5/2023).

Menurutnya, gangguan terjadi saat pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok oleh Wali Kota Depok di sekolah. "Tindakan tersebut telah membuat peserta didik di SDN Pondok Cina 1 mengalami ketakutan, perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta kekhawatiran untuk tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan di SDN Pondok Cina 1," katanya.

Alasan kedua, ia menyebut tindakan relokasi siswa oleh Wali Kota Depok tidak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, berdasar, dan sah. Para orang tua murid dikatakannya tidak pernah diberikan informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak oleh Wali Kota Depok terkait alih status serta alih fungsi lahan dan bangunan SDN Pondok Cina 1.

Sementara alasan ketiga, tindakan Wali Kota Depok dinilai menimbulkan kerugian bagi siswa karena tidak memertimbangkan kepentingan para peserta didik. Padahal para orang tua siswa telah mengutarakan penolakannya atas rencana ini.

Adapun alasan keempat, tindakan Wali Kota dituding bertentangan dan atau melanggar ketentuan perundang-undangan. Mohammad Idris juga disebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Gugatan ini meminta pengadilan untuk dapat menyatakan bahwa tindakan pelanggaran atas tanggung jawab hukum pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak atas pendidikan yang dilakukan oleh Wali Kota Depok dengan melakukan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 untuk dialihfungsikan menjadi masjid raya sebagai tindakan melawan hukum," ujarnya.

Polemik relokasi siswa di SDN Pondok Cina ini berlangsung sejak akhir 2022 lalu. Pemerintah kota berkali-kali digugat atau dilaporkan ke berbagai instansi karena masalah ini.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler