Klarifikasi Polda Metro Terkait Senjata yang Digunakan Pelaku Penembakan MUI

Pelaku penembakan di kantor MUI diketahui bernama Mustofa, asal Lampung.

Republika
Kepolisian Olah TKP lokasi penembakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait senjata yang digunakan pria bernama Mustofa (60 tahun), pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Diduga pria asal Kedongdong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tersebut menggunakan air gun bukan airsoft gun apalagi senjata api. Hal ini berdasarkan pada hasil dari pendalaman sementara.

Baca Juga


"Senjata yang patut diduga saat ini masih didalami melalui forensik, scientific, ini adalah jenis airgun, sedang melalui proses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (3/5/2023).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pelaku penembakan di kantor MUI pusat menggunakan pistol airsoft gun, bukan senjata api (senpi). Peristiwa penembakan oleh pria berinisial M (60 tahun) asal Kedongdong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tersebut terjadi pada Selasa (2/5) sekitar pukul 11.24 WIB.

"Menurut saya, saya lihat jenisnya yang saya dapat dari Kapolres Jakarta Pusat ada butiran-butiran magasin dan ada tabung gas kecil. Nah, ini biasanya disebut airsoft gun, bukan senjata api,” ujar Karyoto kepada awak media, Selasa (2/5) kemarin. 

Namun, terkait detail senjata yang diduga milik pelaku M, kata Karyoto, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Tembakan dari airsoft gun itu sendiri terkena pintu kaca hingga pecah berserakan dan dua pegawai terluka akibat insiden tersebut. "Detailnya (senjata airsoft gun) menunggu dari Labfor," kata Irjen Karyoto. 

Perbedaan soft gun dan air gun

Seperti pernah diberitakan Republika.co.id, airsoft gun pada dasarnya sebuah mainan. Sementara air gun apabila disalahgunakan dapat menimbulkan bahaya tinggi. Airsoft gun menggunakan CO biasa, sedangkan air gun menggunakan gas Co2 yang lebih kuat sebagai pendorong peluru. Sehingga hasil tembakan air gun bisa menembus kulit.

"Jadi, air gun tidak dapat disamakan dengan airsoft gun karena jenis peluru yang digunakan berbeda. Pemilik air gun harus memiliki izin sesungguhnya, karena sangat berbahaya jika user yang menggunakan menyalahgunakan," kata Ketua Paguyuban Airsoft Gun Yogyakarta, Donny Agusta Setyawan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler