Pemkot Bekasi Bongkar Bangunan Parkir Milik Bening Boutique Hotel
Pihak hotel membangun tempat parkir tepat di atas saluran air di Jatibening, Bekasi.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Tata Ruang Kota Bekasi membongkar bangunan parkir milik Bening Boutique Hotel di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Rabu (3/5/2023). Bangunan tersebut dibongkar karena berdiri di atas saluran air di Kelurahan Jatibening.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan, pembongkaran itu berdasarkan surat perintah tugas dari Wali Kota Bekasi Nomor 800/2076/Distaru. Perintah pembongkaran dikarenakan bangunan tersebut melanggar tiga aturan.
Di antaranya, Perda 13 Tahun 2016 tentang izin penyelengaraan pemanfaatan ruang, kedua Perda Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan ketiga Perwal Nomor 42 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan.
"Pembongkaran lokasi tersebut dikarenakan adanya aduan warga terlebih dahulu," kata Edison kepada wartawan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Dia menuturkan, menurut pengaduan, bangunan tersebut mengakibatkan sumbatan aliran sungai. Sehingga aliran sungai sempat tidak mengalir dengan baik. "Beberapa warga melaporkan kepada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan telah dikoordinasi kepada pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi," kata Edison.
Pihaknya memastikan, bangunan yang dibongkar untuk sarana parkir hotel itu melanggar sebab berada di atas saluran air. Dia berharap, setelah pembongkaran, jalur air yang selama ini tersendat ketika musim hujan bisa lancar kembali.
Edison mengatakan, pelaksanaan pembongkaran dilakukan di lokasi Kompleks Bening Indah, RT 07, RW 01, Kelurahan Jatibening. Pembongkaran dilakukan selama dua hari terhitung hari Rabu sampai Kamis.
Camat Pondok Gede, Zainal Abidin mengeklaim, pihaknya selalu merespon dengan cepat setiap pengaduan masyarakat. Menurut dia, jika ada keluhan dari masyarakat maka pemerintah kecamatan langsung berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklajutinya.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Tim Penertiban yang melanggar perizinan di Pemkot Bekasi untuk dibuatkan surat perintah tugas agar yang ditangani oleh Plt Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto Tjahyono)," kata Zainal.
Dia berharap, proses pembongkaran berjalan secara kondusif dan tidak ada perlawanan dari pihak hotel. Sehingga, setelah pembongkaran saluran air yang melintasi permukiman warga bisa normal seperti sedia kala.