Korban Aksi 'Koboi Jalanan' Pengendara Mobil Berpelat Dinas Polisi Lapor ke Polda 

Untuk mengungkap kasus ini anggota Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan.

Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengemudi taksi online bernama Hendra korban aksi koboi jalanan pengendara mobil Mazda berpelat dinas polisi telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/b/2391/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Baca Juga


"Pelapor melaporkan kejadian yang menimpanya berupa dugaan penganiayaan. Terjadi di tol dalam kota di wilayah Tomang tanggal 4 Mei 2023 pukul 23.26 WIB," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (5/5).

Menurut Kombes Trunoyudo, dari keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi pada saat pelapor hendak pindah jalur di Jalan Tol Tomang. Namun tiba-tiba ada satu unit mobil sedan Mazda dengan pelat nomor 10010011-VII menikung korban. Lalu pengemudi Mazda itu turun dan menghampiri korban sembari menentang pistol. 

"Langsung marah-marah,lalu melakukan pemukulan ke wajah korban dan sempat menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya," ungkap Trunoyudo.

Lanjut Trunoyudo, untuk mengungkap kasus ini anggota Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan sementara pertama untuk Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang digunakan pada kendaraan terlapor, tidak sesuai peruntukan. Karena TNKB yang terpasang masih terdaftar pada kendaraan dinas Polda Metro Jaya jenis Toyota Kijang tahun 2003 dengan masa berlaku sampai dengan 13 April 2023

"Sedangkan untuk kendaraan sedan Mazda nopol 10010011-VII yang digunakan terlapor, tidak terdaftar dalam register biro logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya," terang Trunoyudo.

Selanjutnya terkait adanya penggunaan dan jenis senjata yang digunakan terlapor, kata Kombes Trunoyudo, pihak penyidik akan melakukan proses penyelidikan. Ia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya dalam melihat suatu peristiwa dilihat secara utuh. 

"Sehingga metode penyidik dalam mengumpulkan informasi dan alat bukti guna menganalisa perkara dilakukan secara prosedur teknis dan scientific," tutur dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler