Konsumsi Naik Terus, Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Segera Dibatasi
Ada beberapa skema pembatasan penjualan elpiji agar tepat sasaran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membatasi pembelian gas elpiji tiga kilogram khusus untuk keluarga miskin. Pembatasan tersebut menyusul kebijakan subsidi tepat sasaran untuk pembelian BBM Solar dan Pertalite yang tengah diuji coba.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan, pembatasan tersebut juga dilakukan karena konsumsi yang terus meningkat. Padahal, gas elpiji melon itu dibuat khusus untuk warga miskin karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Jumlahnya (konsumsi) tiap tahun naik terus, semetara volume tabung tinggi (5,5 kg dan 12 kg) turun terus, tabung tiga kilogram naik terus, padahal harusnya tingkat kesejahteraan naik dulu," kata Arifin di Jakarta, akhir pekan ini.
Ihwal teknis pembatasan Arifin belum dapat menjelaskan lebih detail. Namun, berkaca kepada penggunaan aplikasi MyPertamina dalam uji coba pembatasan BBM Solar dan Pertalite ia menilai bisa menjadi opsi untuk diterapkan pada gas elpiji tiga kilogram.
Opsi lain, penggunaan KTP untuk membeli juga bisa dilakukan. Seperti halnya yang diterapkan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani.
Hanya saja, Arifin kembali menekankan urusan data penerima yang harus valid. Hal itu agar diketahui dengan benar konsumen yang membutuhkan sehingga subsidi yang dialokasikan pemerintah dapat tepat sasaran.
"Makanya pendataan itu yang mesti. Intinya akan dilakukan pengaturan supaya yang berhak dapat haknya. Itu saja. Sesuai prinsip keadilan," kata Arifin.
Sebelumnya pada Maret 2023 lalu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Maompang Harahap dalam Siaran Pers Kementerian ESDM menyatakan pada tahun ini akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna elpiji tiga kilogram. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024 hanya yang telah terdata boleh membeli.
Hal itu sesuai Keputusan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran serta merujuk Keputusan Dirjen Migas Nomor 99 Tahun 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.