Khofifah Siap Fasilitasi Penyampaian Aspirasi Terkait RUU Kesehatan

Menurutnya, sangat penting memastikan tak ada masyarakat Jatim yang terganggu haknya.

Dokumen
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Rep: Dadang Kurnia Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dirinya sangat menghormati proses demokrasi dan penyampaian aspirasi dari organisasi profesi tenaga kesehatan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Namun demikian, ia meminta dinas kesehatan, rumah sakit, asosiasi rumah sakit, dan organisasi profesi serta tenaga medis atau kesehatan di Jatim tetap memberikan pelayanan kesehatan dengan baik seperti biasanya.


Menurutnya, sangat penting untuk memastikan tidak ada masyarakat Jatim yang terganggu haknya untuk mendapatkan pelayanan medis yang optimal. "Jangan sampai dalam proses mengawal demokrasi ini kita membuat masyarakat menjadi pihak yang dirugikan," ujar Khofifah, Senin (8/5/2023).

Khofifah juga menyatakan, dirinya sangat menghargai proses penyampaian pendapat yang dilakukan organisasi profesi kesehatan terkait RUU Kesehatan. Sebab, Indonesia merupakan negara demokrasi yang mana ruang untuk menyuarakan pendapat sangat terbuka. 

Khofifah bahkan menawarkan untuk membuka jalur penyampaian pendapat sesuai dengan jalur yang konstitusional. Ia 0un menawarkan pertemuan dengan Menkopolhukam dan Menko PMK sebagai salah satu opsi solutif ketika ada poin-poin yang masih perlu diperjuangkan.

"Ada waktu untuk bisa menyampaikan hal-hal krusial atau poin dari pihak organisasi kesehatan. Misalnya berdialog dengan Menkopolhukam Pak Mahfud MD atau Menko PMK Muhadjir Effendy yang juga sama-sama dari Jatim supaya ada titik ketemunya dan mampu membawa perubahan yang konkrit," kata Khofifah.

Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Erwin Ashta Triyono memastikan, organisasi yang ikut mengawal aksi damai terkait RUU Kesehatan tetap memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal bagi masyarakat. Organisasi profesi kesehatan di Jatim, kata Erwin, telah menegaskan tidak ada penghentian pelayanan, meskipun penyampaian aspirasi dilangsungkan.

"Alhamdulillah, dari 5 organisasi profesi menyatakan tidak ada yang namanya penghentian pelayanan. Jadi pelayanan tidak terganggu dengan adanya dinamika RUU Kesehatan. Semua harus berjalan dengan baik," kata Erwin.

Ketua IDI Jatim Sutrisno menegaskan, isu terkait penghentian layanan masyarakat pada prinsipnya tidak akan terjadi. Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tetap menjadi prioritas di tengah penyampaian aspirasi terkait RUU Kesehatan.

"Tidak akan ditunda, tidak dikesampingkan ke lain waktu. Jadi semua berjalan seperti biasa bahkan akan menjadi motivasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Sehingga Masyarakat tidak perlu khawatir terkait adanya isu penundaan pelayanan," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler