Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Hukuman Mati

Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan tawarkan barang bukti narkotika untuk dijual

Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Rep: Ali Yusuf Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irjen Pol Teddy Minahasa tidak menampilkan wajah bersalah setelah mendengar vonis hukuman seumur hidup dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih. Teddy terlihat banyak melepaskan senyum saat berbincang dengan para kuasa hukumnya yang diketuai Hotman Paris Hutapea.


Pantauan Republika, Teddy Minahasa diminta berdiri oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih ketika akan dibacakan vonis kepadanya. Teddy yang menggunakan masker hitam itu pun mengikuti arahan Jon Sarman Saragih yang minta dirinya berdiri. 

"Saudara silakan berdiri," pintar Jon Sarman Saragih kepada Teddy Minahasa, di ruang Kusuma Atmaja PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Setelah membaca beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, barulah Jon Sarman Saragih membaca voni kepada Teddy Minahasa dengan vonis hukuman seumur hidup. Vonis Jon Sarman Saragih ini tidak sejalan dengan hukuman yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang menuntu Teddy Minahasa hukuman mati. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, saat membacakan vonis untuk Teddy Minahasa. 

Belum selesai membaca vonis, beberapa pengunjung langsung melupakan kekecewaannya dengan mengatakan "Huuu..huuu...kepada Jon Sarman Saragih. Sontak hal tersebut membuat ruangan sidang Kusuma Atmaja riuh. 

Meski disoraki, Jon Sarman Saragih tak bergeming dia tetap membacakan vonis untuk Teddy Minahasa sampai selesai. Menurut Jon Sarman Saragih, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan barang bukti narkotika untuk dijual yang melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 ayat 1 ke 1KUHP.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan untuk dijual," katanya.

Setelah selesai mendengar  vonis Teddy Minahasa langsung balik kanan melangkah menuju kuasa hukumnya. Ada enam kuasa hukum yang berada di meja bagian depan dan Teddy menyalami satu persatu.

Saat berbincang dengan Hotman Paris Teddy membuka maskernya. Di sinilah Teddy terlihat menampilkan ekspresi tidak bersalah dia beberapa kali melemparkan senyum kepada rekan-rekan kuasa hukumnya. 

Namun saat diminta wartawan untuk menyampaikan tanggapan terkait vonis seumur hidup, dia tidak meresponnya. Teddy Minahasa terlihat asik menikmati perbincangan dengan para kuasa hukumnya sambil melemparkan senyum kepada mereka.

Selesai berbincang dengan kuasa hukum Teddy Minahasa langsung dirangkul Jaksa untuk segeta masuk ke ruangan khusus yang selanjutnya kembali ke mobil tahanan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler