6 Hadits Berikut Jelaskan Bagaimana Muslimah Jaga Kehormatannya

Rasulullah SAW mengajarkan Muslimah untuk menjaga kehormatan

Pixabay
Ilustrasi Muslimah. Rasulullah SAW mengajarkan Muslimah untuk menjaga kehormatan
Rep: Rossi Handayani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pintu terbesar wanita untuk masuk surga di antaranya yakni dengan menjaga kehormatannya. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan Muslimah untuk memelihara kehormatannya.

Baca Juga


 

Dikutip dari buku Akhlak Wanita Muslimah karya Abu Ubaidah, di antara bentuk menjaga kehormatan bagi seorang wanita adalah:

 

1. Tidak sering keluar rumah. Rasulullah ﷺ bersabda:

 

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر ، أن تأذن في بيت زوجها وهو كاره ، ولا تخرج وهو كاره

 

Tidak halal bagi seorang istri untuk mengizinkan orang lain masuk rumah yang suaminya benci, dan janganlah seorang istri keluar rumah sementara suaminya dalam keadaan benci. (Hadits hasan. Lihat al-Insyiroh Fi Adab an-Nikah hal 72, Abu Ishaq al-Huwaini)

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Tidak halal bagi seorang istri untuk keluar rumah kecuali dengan izin suaminya. Apabila seorang istri keluar rumah tanpa izin suami maka dia telah nusyuz (membangkang), telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya, berhak mendapat hukuman”.

 

2. Tidak mengizinkan laki-laki selain suami masuk ke rumahnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

 

ألا إنَّ لَكم على نسائِكم حقًّا ، ولنسائِكم عليكم حقًّا ، فأمَّا حقُّكم على نسائِكُم ألا يوطِئنَ فُرُشَكم من تَكرَهونَ ، ولا يأذَنَّ في بيوتِكم لِمن تَكرَهونَ

 

“Ketahuilah, bahwa kalian memiliki hak atas istri-istri kalian dan istri-istri kalian juga memiliki hak atas kalian. Hak kalian atasmereka adalah mereka tidak boleh membiarkan orang yang kalian benci untuk menginjakkan kaki di kamar kalian. Dan tidak boleh juga mengizinkan orang yang kalian benci masuk rumah kalian.”  (HR Tirmidzi: 1163) 

 

3. Tidak melembutkan suara

 

Para Muslimah dilarang ketika berbicara di hadapan lelaki yang bukan mahramnya untuk melembutkan suara dan menundukkannya. Karena hal itu bisa menggoda sehingga dapat menimbulkan ketertarikan yang pada akhirnya bisa menghantarkan pada perbuatan keji, yaitu zina. Allah SWT menegaskan larangan ini dalam firman-Nya:

 

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ

 

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS Al Ahzab ayat 32)

Baca juga: 7 Daftar Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun yang tak Pernah Tersentuh

 

4. Tidak khalwat dengan lelaki yang bukan mahramnya

 

Khalwat atau menyendiri dengan wanita asing (yang bukan mahram) merupakan bentuk kemungkaran yang sangat berbahaya. 

 

Banyak sekali orang tua yang meremehkan hal ini sehingga dampaknya adalah sebagaimana yang telah ditulis berbagai majalah dan koran, yaitu berupa tindak kriminalitas seperti zina dan pemerkosaan atau hal-hal yang lainnya.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang tindakan khalwat dengan wanita asing ini dalam hadits sahih dengan bersabda:  

ألَا لا يَخْلُوَنَّ رجُلٌ بامرأةٍ إلا كانَ ثالثَهما الشَّيطانُ 

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan”  (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadits ini sahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula Adz-Dzahabi)

Khalwatnya seorang laki-laki dengan wanita asing secara bertahap akan menggiring pada kebinasaan serta menggiring pada perbuatan dosa

5. Tidak berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahram. Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لأَنْ يُطعَنَ في رأسِ رجلٍ بِمِخْيَطٍ من حديدٍ خيرٌ له من أن يمَسَّ امرأةً لا تَحِلُّ له

 “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir 20: 211)  

Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, semua itu dalam rangka menutup segala celah menuju kerusakan dan kemaksiatan.

6. Tidak safar kecuali dengan mahram. 

Ketahuilah, keharaman safar seorang wanita tanpa mahram adalah keharaman sangat tegas dalam syariat ini. Abdullah bin Abbas berkata:

 لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم “Aku mendengar Rasulullah bersabda Janganlah seorang wanita safar kecuali dengan mahramnya.” (HR Bukhari 1862, Muslim 1341). Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مَسِيرَةَ ثلاث ليال إلا و معها ذو محرم

 

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk safar selama perjalanan tiga malam (Pembatasan ini tidaklah dimaksud, bahkan semua yang dinamakan safar maka wanita dilarang kecuali bersama mahramnya." Syarah Shahih Muslim 9/110) kecuali bersama mahramnya. (HR Bukhari dan Muslim)   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler