KPK Telusuri Aset-Aset Rafael Dalami Nilai Total Dugaan Pencucian Uang

Rafael Alun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Rep: Flori Sidebang Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami nilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pejabat eks Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Menurut lembaga antirasuah ini, jumlah pencucian tersebut masih bisa bertambah.

Baca Juga


"(Nilai pencucian uang Rafael) ini juga masih berproses. Karena seperti tadi sampaikan bahwa ada dinamika yang terus menerus (dilakukan)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

Asep menjelaskan, nilai dugaan pencucian Rafael masih dapat bertambah lantaran pihaknya juga terus mengantongi berbagai informasi baru. Salah satunya, yakni usaha kos-kosan yang diduga milik Rafael.

"Kemudian kami juga ada informasi dari saksi-saksi yang lainnya terkait dengan kepemilikan aset yang lain. Nah, itu yang akan terus kami telusuri. Jadi tidak bisa kami declare di sini, hari ini segini, tidak. Nanti pada saatnya (disampaikan)," jelas Asep.

Asep mengatakan, pihaknya pun perlu menelusuri dan membuktikan aset-aset milik Rafael, seperti mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang sempat viral apakah berasal dari tindak pidana korupsi atau bukan. Menurut dia, jika berbagai aset tersebut merupakan hasil rasuah, maka akan disita KPK.

Selain itu, sambung dia, KPK juga tengah menelusuri kepemilikan uang digital, seperti bitcoin maupun crypto currency. Termasuk, mendalami kemungkinan pencucian uang dengan menggunakan perusahaan cangkang di luar negeri.

"Itu juga sedang kita telusuri," ujar Asep.

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael seringkali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

 

Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler