Hasbi Hasan Jadi Tersangka, Jubir MA: Kami Junjung Tinggi Asas Praduga tak Bersalah
Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di Mahkaman Agung.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Juru Bicara MA sekaligus Hakim Agung Suharto memilih irit bicara terkait penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan. Suharto hanya mengeluarkan pernyataan normatif menjawab pertanyaan wartawan soal penetapan tersangka pejabat MA.
"MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Suharto kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
MA masih belum memberi penjelasan gamblang mengenai perkara apa yang menjerat Hasbi Hasan sekaligus upaya pencegahan pada kemudian hari. "Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Suharto.
Diketahui, Hasbi dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka seusai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Ini mencakup keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
Di sisi lain, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.
KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.
Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Edy Wibowo (EW); hakim yustisial sekaligus panitera pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.