KY Akui Proses Etik Hasbi Hasan Tunggu Pengumuman Resmi Tersangka dari KPK
Hasbi Hasan masih berstatus hakim ketika mengemban amanah sebagai Sekertaris MA.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi Hasan dikabarkan sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KY memilih mengambil sikap menunggu informasi resmi dan lengkap dari KPK. KY beralasan KPK belum memerinci dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Hasbi Hasan.
"Karena kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara ini, KPK belum menyebut nama dan kontruksi perbuatannya. Jadi, kita menunggu dulu proses hukum dari pihak KPK," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Republika.co.id, Kamis (11/5/2023).
KY merupakan lembaga negara yang berwenang dalam menindak hakim bermasalah secara etik. Adapun Hasbi Hasan masih berstatus hakim ketika mengemban amanah sebagai Sekertaris MA.
"Jadi, KY juga memiliki wewenang menjalankan proses etik apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke sana," ujar Miko.
Selain itu, KY belum bisa memberi gambaran langkah apa yang bakal diambil atas penetapan tersangka Hasbi Hasan. KY menyinyalkan tetap wait and see sembari menghimpun informasi lebih lanjut. "Sementara ini, kita tunggu dan hormati proses hukum di KPK terlebih dahulu," ujar Miko.
Diketahui, Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka seusai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Ini termasuk keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
Di sisi lain, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.
KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.
Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Edy Wibowo (EW); hakim yustisial sekaligus panitera pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri atas dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.