KPK Sebut Nilai Dugaan Pencucian Uang oleh Rafael Alun Capai Puluhan Miliar Rupiah
KPK menyatakan, jumlah tersebut kemungkinan besar masih akan terus bertambah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan data sementara yang dikantongi oleh lembaga antirasuah tersebut, nilai TPPU yang dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sementara ini (nilai TPPU-nya diduga) masih puluhan miliar (rupiah)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Namun, Asep mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan besar masih akan terus bertambah. Sebab, jelas dia, tim penyidik KPK hingga kini masih terus menelusuri dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Nanti akan terus bertambah (nilai TPPU-nya), karena kita harus cek yang kita temukan," ungkap Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan status itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," tambah dia menjelaskan.
Ali mengungkapkan, tim penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti. Salah satunya, yakni menelusuri sejumlah aset milik Rafael dengan melibatkan unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.