Kasus Guru Muda ASN Pangandaran, P2G: Bukti Profesi Guru Mudah Diintimidasi

P2G sebut kasus guru muda ASN Pangandaran jadi bukti profesi guru mudah diintimidasi.

Republika/ Bayu Adji P
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata berfoto bersama guru ASN Husein Ali Rafsanjani. P2G sebut kasus guru muda ASN Pangandaran jadi bukti profesi guru mudah diintimidasi.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melihat persoalan dugaan pungutan liar (pungli), yang dihadapi oleh guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sebagai bukti profesi guru masih menjadi profesi yang mudah diintimidasi. P2G menyayangkan hal tersebut, terlebih melihat profesi guru yang merupakan profesi terhormat yang mempunyai harkat dan martabat.

Baca Juga


“Ini jadi bukti ternyata profesi guru itu masih menjadi profesi yang dengan mudahnya diintimidasi. Dengan mudahnya untuk dilakukan tekanan-tekanan dari jalur birokrasi yang lebih tinggi,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kepada Republika, Jumat (12/5/2023).

Menurut Satriwan, guru adalah profesi yang sangat-sangat terhormat dan memiliki harkat dan martabat. Tapi, yang terjadi kepada Husein Ali Rafsanjani justru sebaliknya. Di mana dia merasa diintimidasi dan seolah disidang akibat laporan dugaan pungli yang dia unggah secara daring tersebut.

“Ini juga menunjukan bahwa manajemen ASN kita, termasuk mekanisme pelaporan dan pengawasan, juga kurang,” kata Satriwan.

Dia mengatakan, hal itu terbukti dengan ketika Husein memberikan laporan secara daring, respons yang didapatkan lama. Ketika direspons pun, yang dicari justru siapa yang melapor, bukan substansi pesan yang disampaikan oleh sang guru di dalam laporan yang dia sampaikan. Menurut dia, yang seharusnya dilakukan tidak seperti itu.

“Harusnya kan jangan kill the messenger. Tapi apa substansi pesannya, apa yang bisa menjadi evaluasi internal kepada lembaga penyelenggaran,” kata dia.

Satriwan juga menyampaikan, pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan, manajemen pengelolaan ASN harus berdasarkan pada prinsip-prinsip profesionalitas, keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan berkeadilan.

Dia menilai, ada dugaan kuat manajemen ASN yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran tak profesional dalam persoalan Husein. “Karena kalau dilihat dari kronologi dari guru tersebut, ini menunjukkan ketidakprofesionalan penyelenggaraan latihan dasar PNS,” terang dia.

Apalagi, menurut Satriwan, guru calon pegawai negeri sipil (CPNS) membutuhkan biaya hidup ketika mereka tidak mendapatkan upah langsung setelah setelah lulus tes CPNS. Mereka harus menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan gajinya.

“Tidak semuanya juga kondisi ekonominya baik, buku tabungannya banyak uangnya,” kata Satriwan.

Untuk itu, dia menilai, persoalan tersebut perlu diusut tuntas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri juga perlu mengevaluasi penyelenggaraan latihan dasar tersebut agar tak terulang kembali di banyak daerah, yang nantinya akan mengorbankan guru atau CPNS lain.

“Budaya ini jangan-jangan sudah menjadi budaya di semua lini dalam proses manajemen ASN atau PNS. Jangan sampai ini terjadi. Maka kami meminta Kemendagri termasuk Kemenpan-RB dan pemda terkait untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan. Jangan sampai ini hanya jadi fenomena gunung es,” kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler