CIPS: Risiko Penggunaan Innovative Credit Scoring Perlu Diwaspadai

Ada beberapa risiko yang mengikuti penggunaan ICS, seperti penggunaan data pribadi.

Yogi Ardhi/Republika
QRIS. Mockup QR Code Indonesia System (QRIS) di salah satu booth pada Pameran “Indonesia FinTech Summit & Expo (IFSE) 2019 di Jakarta Convention Center, jakarta, Senin (23/9).
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan risiko penggunaan Innovative Credit Scoring (ICS) perlu terus diwaspadai, sekalipun penilaian kredit dengan kecerdasan buatan tersebut dapat memperluas inklusi keuangan. Beberapa risiko yang mengikuti penggunaan ICS, antara lain penggunaan data pribadi dan bias dalam algoritma.

"Untuk itu, dibutuhkan regulasi yang memberikan kejelasan mengenai peran dan tanggung jawab dari penyedia dan pengguna data ICS," kata Trissia dalam keterangan resmi, Jumat (12/5/2023).

Penelitian CIPS terbaru merekomendasikan agar OJK menilai kembali keefektifan program Regulatory Sandbox yang telah dilaksanakan selama empat tahun sejak pemberlakuan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Regulatory Sandbox OJK dan regulasi mandiri dari AFTECH selama ini menjadi landasan penilaian atas kepatuhan perusahaan ICS dalam manajemen risiko, termasuk risiko penggunaan data pribadi. Selama masa uji coba sandbox, perusahaan ICS wajib mengadopsi prinsip-prinsip penilaian mandiri dan menyampaikan laporan pemantauan mandiri secara rutin dan berkolaborasi dengan OJK dalam menilai bisnis ini.

"Meski telah melibatkan proses yang kompleks seperti ini, skema Regulatory Sandbox tampaknya belum dapat mengikuti perkembangan kebutuhan regulasi sektor ICS," katanya.

Ia menilai OJK juga perlu mengawasi mekanisme pembagian data yang terintegrasi antara ICS dan biro kredit tradisional di Indonesia, serta membuat panduan operasional (toolkit) mengenai strategi-strategi pembagian data. Penyedia layanan ICS yang dapat beroperasi di berbagai sektor melalui kolaborasi dengan biro kredit swasta juga dipandang bisa keluar dari lingkup Regulatory Sandbox.

"Karena itu, pemerintah perlu memprioritaskan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi (PDP) selama masa transisi UU PDP. Lembaga ini dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap semua pihak yang terlibat dalam ICS, khususnya terkait data yang digunakan dan dibagikan oleh pengendali dan pengguna data," katanya.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler