Ini Tiga Alasan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Diadukan ke Komnas HAM

LBH PP Muhammadiyah sebut ada tiga alasan lapor AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

Dok Komnas HAM
Komnas HAM menerima pengaduan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dua peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin pada Selasa (16/5/2023). LBH PP Muhammadiyah sebut ada tiga alasan lapor AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah mengadukan tindakan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut dipandang menebar ujaran kebencian menyasar warga Muhammadiyah. 

Baca Juga


Taufiq menyebut APH dan TDj pertama melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan. Tindakan APH dalam melakukan pembatasan atas hak kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan warga Muhammadiyah dapat dilihat dari ujarannya yang menyatakan akan membunuh warga Muhammadiyah sebab memiliki keyakinan ijtihad terkait standar penetapan penghitungan kalender islam yang dianggap berbeda dengan versi yang APH yakini.

Sedangkan TDj melakukan tindakan berupa ujaran-ujaran di sosial media maupun web blognya yang mengarah pada pembatasan atas hak kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan warga Muhammadiyah, dengan menyatakan bahwa pilihan metode hisab sebagai metode penghitungan dan penetapan kalender islam yang diyakini dan dipraktikkan oleh Muhammadiyah sebagai “usang”. Pernyataan TDj ini dipantau LBH-AP PP Muhammadiyah dilontarkan secara berulang-ulang.

"Dengan begitu, apa yang dilakukan APH dan TDj merupakan bentuk pelanggaran HAM, yang dalam hal ini adalah hak kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan yang seyogyanya telah dijamin," tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).

Kedua, APH maupun TDj disebut melakukan tindakan diskriminatif berdasarkan Identitas Suku, Ras, Agama, dan AntarGolongan (SARA). Tindakan ini meliputi pada sikap, pernyataan, dan ujaran/anjuran yang sifatnya tendensius dengan menyerang dan membedakan keyakinan beragama warga Muhammadiyah yang berpegang pada ijtihad metode hisab dalam penghitungan dan penetapan kalender islam. Padahal keduanya merupakan ASN yang terikat pada norma-norma profesionalisme, kode etik dan disiplin ASN.

"Keduanya justru melakukan serangkaian tindakan dan ujaran yang mengarah pada praktik diskriminasi berbasiskan sikap keyakinan/keagamaan," ucap Taufiq. 

Ketiga, ...

 

Ketiga, APH dan TDj dinilai melakukan ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan persekusi. Hal ini terlihat dari percakapan keduanya di laman facebook, dimana APH menyatakan secara gamblang hendak membunuh warga Muhammadiyah satu per-satu.

Komentar APH tersebut berada pada postingan facebook TDj, dimana TDj sebagai pemilik akun memiliki tanggungjawab untuk mengelola kolom komentar karena merupakan pihak yang mengontrol akun facebooknya. 

"APH maupun TDj terikat pada ketentuan hukum informasi elektronik yang berlaku dan juga pedoman komunitas pengguna facebook," ucap Sekretaris LBH-AP PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih. 

Ikhwan menyayangkan TDj tidak melakukan apa yang semestinya ia lakukan sebagai pengguna facebook, yakni mengontrol dan memoderasi kolom komentar pada postingannya sendiri. Sehingga TDj terkesan memilihara sentimen negatif, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah. 

"Dengan begitu, TDj telah menjadi bagian dari sirkuit ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan persekusi yang mengelilingi kolom komentar pada postingan facebooknya," ujar Ikhwan. 

Aturan yang menjamin hak-hak warga Muhammadiyah sebagaimana diadukan dilanggar oleh APH maupun TDj ialah ketentuan 28I ayat 2, Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945; Pasal 1 ayat 3, Pasal 3 ayat 3,Pasal 22 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM; Pasal 20 ayat 2, Pasal 26, Pasal 18 ayat 1 dan 2 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik sebagaimana yang telah diratifikasi melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2005.

"LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa siapa pun termasuk warga 

Muhammadiyah secara normatif mendapatkan jaminan perlindungan dari segala bentuk praktik ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan persekusi," ujar Ikhwan. 

 

Sementara itu, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan telah menindaklanjuti aduan tersebut. Untuk sementara ini, aduan dari LBH-AP PP Muhammadiyah diperiksa tim pengaduan Komnas HAM. 

"Sudah saya teruskan (pengaduannya) ke bagian pengaduan," ujar Semendawai. 

Sebelumnya, polisi mengungkap motif APH melontarkan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah dalam komentarnya di media sosial. Disebutkan tersangka APH telah mencapai titik lelah melakukan diskusi perihal penetapan awal bulan Syawal.

APH disebut sering berdiskusi dengan akun Facebook Thomas Djamaluddin terkait penetapan lebaran. Namun, kemudian APH mulai memasuki titik jenuh karena pembahasan tersebut membuatnya emosi.

APH dipastikan dalam keadaan sehat dan sadar tanpa pengaruh narkoba atau zat lainnya ketika menuliskan komentar bernada ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA tersebut.

Dalam kasus ini, APH dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pria asal Jombang Jawa Timur tersebut dilaporkan LBH Muhammadiyah karena komentarnya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

 

Adapun Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, menyatakan, BRIN menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian kepada APH. BRIN menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler