Kemenlu: Korban TPPO Online Scams Rata-Rata Punya Masalah Hidup

242 orang WNI ditangkap di Filipina bekerja sebagai pekerja online scams.

flarenetwork.org
Perdagangan manusia/ilustrasi.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil profiling yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri terkait perdagangan manusia (TPPO) dalam penipuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (online scams), mayoritas korban adalah kelompok milenial yang memiliki pendidikan hingga perguruan tinggi yang rata-rata mempunyai permasalahan hidup, seperti keuangan, keluarga, dan terlibat narkoba.

Baca Juga


"Dari pendalaman yang kami lakukan secara umum rata-rata dari mereka punya masalah, punya masalah keuangan, ada juga yang memiliki masalah keluarga, dulunya pengguna narkoba," kata Direktur Perlindungan Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Selain faktor masalah domestik tersebut, Judha juga mengakui, ketersediaan lapangan di dalam negeri juga menjadi faktor pendorong warga negara Indonesia tertarik bekerja di luar negeri. "Masalah-masalah tersebut yang kemudian mereka terdorong untuk bisa mencari uang dengan cara yang singkat dan mudah," katanya.

Meski punya latar pendidikan tinggi dan punya pengetahuan dengan teknologi informasi dan sosial media, masih ada pekerja migran Indonesia yang terjebak dan menjadi korban perdagangan orang online scams.

Seperti di Filipina, sebanyak 242 orang WNI ditangkap bersama seribu lebih warga negara dari 11 negara yang bekerja sebagai pekerja online scams di Filipina. "Nah, pertanyaannya kalau mereka berpendidikan kok mudah ditipu," kata Judha.

Pengalaman-pengalaman ini, menurut Judha, hendaknya menjadi pembelajaran bagi WNI lainnya untuk selektif dan berhati-hati bila ingin bekerja di luar negeri, dengan memastikan penyalur merupakan perusahaan resmi dan prosedur pengiriman sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Ini yang menjadi titik awal kami untuk melakukan penyadaran, bahwa jangan mudah tergiur dengan gaji tinggi di luar negeri, jangan mudah ditawari pekerja tanpa meminta kualifikasi, itu harusnya menjadi tanda tanya," katanya.

Karena beberapa kasus TPPO pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi, bekerja cuma 12 jam, berangkat menggunakan visa kunjungan, dan tidak meminta kualifikasi khusus untuk penempatan pekerjaan. "Nah hal-hal seperti ini bisa harusnya jadi pembelajaran," katanya.

Kementerian Luar Negeri mencatat, selama kurun waktu tiga tahun (2021-2023) sebanyak 2.103 warga negara Indonesia mengalami permasalahan terkait dengan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan online scams, termasuk 242 orang di Manila, Filipina, Kamboja, Myanmar, Laos dan Thailand.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler