KPU Sebut Status Bacaleg Johnny tak Otomatis Gugur Setelah Jadi Tersangka

Pencalegan Johnny Plate berlanjut atau tidak, selanjutnya menjadi kewenangan Nasdem.

AP Photo
Indonesian Communication and Information Minister Johnny G. Plate, center, is escorted by prosecutors following his arrest on accusation of corruption, at the Attorney General
Rep: Fauziah Mursid Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate tidak secara otomatis menggugurkan pengajuan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Johnny yang sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini diketahui salah satu bakal caleg DPR RI yang diusung Partai Nasdem untuk daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur I.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik beralasan, status bacaleg Johnny tak gugur dengan mengacu dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU).

"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU," ujar Idham dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Idham mengatakan, saat ini KPU masih dalam proses verifikasi administrasi bagi para bakal caleg yang diajukan partai. Sesuai tahapan jadwal, proses verifikasi berlangsung dari 15 Mei lalu hingga 23 Juni mendatang.

KPU, kata Idham, nantinya akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik. Kemudian, KPU akan memberikan kesempatan pada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Karenanya, terkait apakah pencalegan Johnny Plate berlanjut atau tidak, selanjutnya menjadi kewenangan Partai Nasdem. Yakni apakah akan melakukan perbaikan dalam pendaftaran bacalegnya. "Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga memertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," ujarnya.

"Apakah masih memenuhi syarat, kan disyaratkannya dalam UU Pemilu itu apabila mendapatkan keputusan pengadilan yang bersikap tetap atau inkrah," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023). Johnny ditetapkan tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dengan kerugian negara Rp 8 triliun tersebut.

Pada pemeriksaan ketiga hari ini, seusai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Jhonny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, Johnny diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan menuju Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler