Anggota Keluarga Ada yang Kena Strok, Jangan Andalkan Terapi Pemulihan di RS Saja

Peran keluarga sangat besar dalam pemulihan penderita strok.

Republika/Gumanti Awaliyah
Terapi penderita strok. Terapi di rumah sakit biasanya dilakukan hanya satu jam selama satu sampai tiga kali per pekan. Selebihnya, terapi dilakukan di rumah.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi kesehatan ahli terapi okupasi Endang Widiyaningsih mengatakan keluarga berperan penting dalam proses terapi penyembuhan penderita strok. Sebab, terapi penyembuhan strok mayoritas dilakukan dalam pengawasan keluarga di rumah.

"Penting sekali karena keluarga membantu sekali selama 24 jam di rumah dibandingkan terapi di rumah sakit yang durasi maksimalnya hanya satu jam," kata Endang di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Endang mengatakan pemulihan penderita strok memerlukan dukungan keluarga karena terapi di rumah sakit dilakukan dalam durasi maksimal satu jam selama satu sampai tiga kali per pekan. Selebihnya, terapi dilakukan di rumah berdasarkan rekomendasi dan standar operasional prosedur (SOP) dari terapis okupasi.

"Jika keluarga tidak terlibat, maka itu juga akan berpengaruh dengan hasil terapi yang akan didapat," ujar terapis yang praktik di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Mahar Mardjono, Jakarta itu.

Baca Juga


Endang juga mengatakan keluarga yang membantu terapi pemulihan strok perlu memperhatikan beberapa aspek dalam terapi tersebut agar dapat memperoleh hasil yang maksimal. Misalnya, saat latihan makan, keluarga perlu memperhatikan cara penderita strok memegang alat makan agar dapat kembali melakukan hal tersebut seperti semula.

"Kalau pasien tidur, perhatikan juga posisinya. Kalau tidur sisi tubuh yang tidak bisa digerakkan, tidak boleh tertindih karena akan memengaruhi proses penyembuhannya, maka perlu diganjal dengan bantal," ungkapnya.

Terapi okupasi adalah perawatan yang mempunyai tujuan untuk membantu seseorang yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, serta kognitif. Terapi okupasi telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 571 Tahun 2008 yang berperan dalam membantu meningkatkan kualitas hidup pasien agar dapat hidup mandiri dengan baik meskipun dengan memodifikasi alat, cara, dan lingkungannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler