Formappi: Kejagung Harus Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek BTS ke Parpol

Mahfud juga sudah mendengar info aliran dana korupsi proyek BTS ke parpol.

Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menangkap tersangka WP dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
Rep: Wahyu Suryana, Zainur Mashir Ramadhan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) yang terjadi di Kementerian Kominfo terus bergulir. Kini, muncul dugaan aliran dana korupsi proyek pembangunan BTS 4G tersebut ke partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga


Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Menkominfo, Johnny G Plate, dalam kasus BTS menjadi langkah maju dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai, langkah maju yang diambil Kejagung tersebut tentu saja perlu mendapatkan apresiasi. Tapi, Lucius mengingatkan, kasus-kasus korupsi di Indonesia selama ini sudah sangat sering terjadi secara sistemik.

"Ada kecenderungan tidak hanya melibatkan satu orang atau satu lembaga," kata Lucius kepada Republika, Rabu (24/5/2023).

Artinya, ia mengingatkan, saat ini Kejagung memiliki tugas lanjutan yaitu membuka peluang proses penyidikan dilakukan ke berbagai pihak. Baik mereka yang terlibat ataupun mendapat limpahan aliran dana korupsi BTS itu.

Lucius menambahkan, apresiasi publik akan bertambah kepada Kejagung kalau mereka mampu membongkar dugaan aliran dana BTS tersebut. Artinya, membuka seluas-luasnya ruang untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

"Parpol kah, DPR kah atau lembaga apa pun saya kira tidak boleh berhenti untuk ditelusuri Kejagung terkait dugaan aliran dana BTS tersebut," ujar Lucius.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Menkominfo, Johnny Plate, sebagai tersangka korupsi pembangunan BTS 4G. Serta, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022. Terbaru, Kejagung turut menangkap satu tersangka baru berinisial WP yang disebut sebagai orang kepercayaan tersangka IH, penghubung pihak-pihak dalam kasus tersebut. WP merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD, mengatakan, sudah mendengar soal isu dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke tiga partai politik. Namun demikian, dia mengaku hanya menganggapnya sebagai gosip politik.

“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden,” kata Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan pemaparannya ke presiden beberapa waktu lalu, Mahfud mengaku tidak akan masuk lebih jauh ke polemik tersebut karena adanya kekhawatiran kemelut politik. Sebab itu, dia mempersilakan Kejaksaan atau KPK yang menanganinya.

“Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke presiden saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang menentukan itu,” jelasnya. 

Lebih jauh, menyinggung kelanjutan proyek BTS 4G, kata dia, dipastikan tetap berlanjut. Pasalnya, proyek yang dimulai sejak 2006 hingga kini itu, sudah menelan banyak biaya setiap tahunnya.

“Baru terjadi musibah pada Tahun Anggaran 2020 dan implementasi 2021, proses hukum dimulai 2022. Sebab itu presiden memerintahkan ini harus berjalan tidak boleh berhenti, apa pun harus dilakukan,” lanjut dia.

Dia menyebut, akan sulit untuk melanjutkan kembali ketika proyek dihentikan bahkan untuk sementara. Apalagi, jika harus memulai lagi dari yang baru.

“Proses hukum berjalan, proses pembangunan proyek BTS 4G terus dilanjutkan bahkan proyek lain seperti Satria Satelite, Akses Internet Pedesaan Palapa Ring dilanjutkan sesuai dengan program dan anggaran,” jelas dia.

 

Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler