Stafsus Mensesneg: Pemerintah Tunggu Penjelasan MK Soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Pemerintah menegaskan taat pada putusan MK soal perpanjangan jabatan KPK.

ANTARA/Prasetyo Utomo
Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Faldo menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu penjelasan dari Mahkamah Konstitusi.

Sebab, putusan MK ini memicu adanya polemik dan banyak pendapat di masyarakat. "Kita menunggu penjelasan MK, karena ada polemik dan banyak pendapat, ada berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang. Intinya, saat ini pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan," tutur Faldo, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga



Namun ia menegaskan bahwa pemerintah akan taat kepada aturan yang berlaku. "Sesuai pernyataan Mensesneg sebelumnya, pemerintah taat aturan," kata Faldo.

Sementara saat ditanya terkait kelanjutan pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Faldo belum menjelaskan lebih lanjut.

Seperti diketahui, dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945.

Atas putusan ini, maka jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Hakim MK M Guntur Hamzah setuju masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Seperti Komnas HAM, KY, KPU yaitu lima tahun.

MK berpendapat pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif.

Sementara itu, sebelumnya pada Rabu (24/5), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan finalisasi pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan pansel KPK dilakukan sesuai UU KPK yang menyebutkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. "Pada saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pansel KPK. Jadi sesuai UU KPK itu masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun," kata Pratikno dalam keterangannya melalui video.

Artinya, kata dia, masa jabatan pimpinan KPK saat ini, yakni Firli Bahuri dkk akan berakhir pada 20 Desember 2023 mendatang. Pratikno berharap, pansel KPK yang dibentuk ini bisa mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023. Sehingga pansel KPK masih memiliki waktu enam bulan untuk melakukan proses seleksi.

Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler