Soal Putusan PK Moeldoko, Jubir MA: Majelisnya Belum Ada, Bagaimana Putusan Bisa Ditebak?

MA membantah ada intervensi dalam pengambilan putusan sebuah perkara.

Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Moeldoko saat ditemui awak media di Pullman Hotel, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengaku heran atas isu diterimanya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. MA berpesan agar masyarakat menunggu putusan yang biasanya keluar maksimal tiga bulan setelah perkara masuk.

Juru Bicara MA Suharto menegaskan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara PK Moeldoko belum dibentuk. Ia meragukan isu yang dihembuskan mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana tersebut.

Baca Juga


Sebelumnya, Denny menyebut ada tukar guling kasus perkara MA di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan putusan soal PK Moeldoko. Denny menduga PK Moeldoko akan dikabulkan untuk merebut Partai Demokrat oleh Moeldoko. Saat ini, KPK memang tengah menangani dugaan suap penanganan perkara di MA. Sejumlah hakim agung terjerat kasus dugaan suap di MA ini.

"Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak. Tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu," kata Suharto kepada wartawan, Senin (28/5/2023).

Suharto menyebut perkara PK Moeldoko masih dalam tahap administratif hingga Senin pagi ini. Para Hakim Agung MA pun belum memegang berkas perkaranya.

"Nanti setelah tanggal distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya maka majelis memelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan," ujar Suharto.

Suharto mengatakan MA bakal memproses PK itu berdasarkan regulasi yang berlaku di kepaniteraan sampai diketoknya putusan majelis. "Yang pasti bahwa majelisnya belum ditunjuk dan belum sidang," tegas Soeharto.

Suharto juga menegaskan MA akan mengambil putusan sesuai fakta perkara. Ia membantah adanya intervensi terhadap MA dalam pengambilan putusan. "Majelis memutus berdasarkan berkas perkara yang dibacanya," tegas Suharto.

Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini berstatus Ketua Umum Partai Demokrat. Diperkirakan putusan MA bakal keluar dalam waktu tak lebih dari tiga bulan sejak perkara masuk.

"Tanggal masuk (pengajuan PK) 15 Mei 2023," tulis informasi perkara yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (26/5/2023).

Lantaran sudah mulai diadili, permohonan PK Moeldoko pun mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. Tetapi MA belum menunjuk majelis hakim yang bakal mengadili perkara tersebut. "Status dalam proses distribusi," tulis MA.

Tercatat, MA sudah menolak kasasi yang diajukan KSP Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ini menjadi kegagalan kesekian kalinya yang dialami Moeldoko. Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler